SUKARAJA, BE - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, PN (24) warga Dusun Minggir Sari Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma terancam hukuman 15 tahun penjara. Perbuatannya hingga membuat korban AP (15) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan hamil itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Seluma AKB PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Fery Putra Samodra. Disampaikan Kapolsek, dari pengakuan tersangka sudah sering melakukan perbuatan layaknya suami isteri dengan korban sampai berulang kali. Namun tersangka membantah kalau hal itu dilakukan atas dasar paksaan. Karena semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Seperti diketahui, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur sejak Februari 20114 lalu. Namun baru dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja beberapa waktu yang lalu oleh ayah korban. Karena korban baru menceritakan kepada ayahnya. Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di Afdeling I B PT Agri Andalas. “Korban juga sudah diambl visumnya untuk menguatkan hasil penyidikan, tapi hasil visumnya belum keluar,” tegas Kapolsek Sukaraja. Selain memeriksa tersangka, Kapolsek Sukaraja menegaskan, pihaknya sudah memintai keterangan dari korban serta ayahnya selaku pelapor dalam kasus ini. (**)
Tersangka Cabul Terancam 15 Tahun
Jumat 29-08-2014,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB