TAIS, BE - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Dr Ir H Herawansyah MT mengatakan, dirinya menolak hadir dalam sidang lapangan atas gugatan PT Puguk Sakti Permai (PSP) terhadap proyek multi years. Alasannya, hingga kini tidak ada serah terima dokumen pekerjaan proyek tersebut, sementara agenda sidang itu sendiri awal September mendatang. “Sampai sekarang dokumen pekerjaan yang menjadi gugatan PT PSP belum kami ketahui termasuk link mana saja pekerjaan Multy Yers tersebut,” katanya. Selain itu, jika memang telah ada dokumennya, maka ia akan mempelajarinya dan dipastikan ikut dalam sidang lapangan. Sembari mempelajarianya beberapa hari kedepan. Sementara itu, Kabag administrasi Hukum Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Tais akan melakukan sidang lapangan terhadap gugatan yang disampaiakan oleh PT PSP. Yakni, terhadap 17 titik yang menjadi gugatan, seperti di Talo, Ilir Talo, Renah Panjang, dan Napal jungur. “Tanggal 4 September akan dilakukan sidang lapangan, sehingga seluruh pihak harus hadir,” sampainya. (333)
Kadis PU Tolak Sidang Lapangan
Jumat 29-08-2014,21:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :