BENGKULU, BE - Eksepsi yang dilakukan oleh 3 orang terdakwa kasus dugaan kasus korupsi RSMY, dr Zulman Zuri selaku direktur RSMY tahun 2010-2012, Darmawi SH MH selaku staf Keuangan RSUD tahun 2010-2012, Hisar C Sihotang selaku Bendahara Pengeluaran RSMY 2010-2012, ditolak oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (28/8) kemarin. Dalam persidangan yang diketuai oleh Sultoni SH MH, dengan hakim anggota Rendra SH MH dan Toton SH MH tersebut, hakim mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, yang mengatakan dakwaan yang buat jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, dinilai tidak layak dan harus ditolak. \"Eksepsi yang diajukan sangat tidak layak, tidak beralasan dan harus ditolak,\" ujar Sultoni saat persidangan. Lebih lanjut dijelaskannya, semua dakwaan yang disampaikan JPU semua sudah jelas, cermat dan lengkap. Selain itu, apa yang diajukan oleh PH terdakwa telah secara jelas masuk dalam materi pokok perkara. Sementara itu, PH Darmawi, Sohari SH, mengaku, ia kecewa atas putusan yang diberikan oleh hakim. \"Ya, kita kecewa juga dengan keputusan hakim, kita melakukan eksebsi karena dakwaan tidak jelas dan kabur. Tapi kita tetap harus hormati keputusan hakim,\" ujarnya usai pesidangan.(135)
Dinilai Tak Layak, Eksepsi Ditolak
Jumat 29-08-2014,12:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :