TAIS, BE- Sekitar 80 seketaris desa (Sekdes) berstatus PNS di Kabupaten Seluma, batal ditarik ke kecamatan maupun ke Kelurahan. Pasalnya hingga saat ini belum ada aturan. “Penarikan ini juga harus sesuai dengan peraturan pemerintah sekalipun terdapat pada UU No 6 tahun 2014, ” tegas Kabag Administrasi pemerintahan Kabupaten Seluma Drs Eddy Soepriady Msi Disampaikan pula, berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pasal 118 ayat 6 menyatakan jika perangkat desa berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, maka kedepannya tidak terjadi lagi penumpukan PNS di setiap kecamatan dan kelurahan. “Dan ini belum bisa diterapkan, melainkan harus dibuat terlebih dahulu peraturan pemerintah,” sampainya. Seluruh kades dapat terlebih dahulu untuk menunggu adanya peraturan pemerintah ini. Namun untuk berkoordinasi terkait hal ini bisa dilakukan ke Sekretariat pemerintahan desa. “Jika ada kades belum mengerti akan hal ini dapat mempertanyakannya terlebih dahulu,” singkatnya.(333)
Penarikan Sekdes Tunggu Aturan
Selasa 26-08-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,21:38 WIB
Paguyuban Motor Honda Bengkulu Ramaikan Honda Bikers Day Regional Sumatera di Lampung
Minggu 27-09-2026,21:40 WIB
Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB
Hilirisasi Kemiri Tingkatkan Pendapatan Tanpa Tebang Pohon
Senin 28-09-2026,14:16 WIB