BENGKULU, BE - Mp (Polri), warga Jalan Tribrata Nomor 16 RT 03 RW 04 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka dilaporkan istrinya Vovidyal (34), PNS, ke Mapolda Bengkulu dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporan LP-B/820/VIII/2014/SPKT tanggal 24 Agustus 2014, korban menyebutkan KDRT terjadi di kediaman keduanya dengan cara pelaku memukul pipi kiri korban menggunakan tangan. KDRT berawal dari pasangan suami istiri ini (Pasturi) terlibat ribut mulut hingga akhirnya telapor marah dan emosi berujung terlapor memukul pipi korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami lebam di bagian pipi sebelah kiri serta menimbulkan rasa perih (sakit), sehingga korban memilih menyelesaikan kasus kekerasan tersebut melalui jalur hukum dengan melapor ke Polda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan menerima laporan dugaan KDRT oknum polisi tersebut. \"Dalam laporannya demikian, namun untuk fakta sebenarnya penyidikan yang akan mengungkapnya,\" tegas Mulyadi. (320)
Oknum Polisi KDRT
Selasa 26-08-2014,12:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :