Penyelesaian Penyerobotan Lapangan Golf, Laporan PT BM Ditolak

Selasa 26-08-2014,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - PT Bengkulu Mandiri (PT BM) selaku pengelola  lapangan golf milik Pemprov yang terdapat di Lingkar Barat Kota Bengkulu, akhirnya siang kemarin (25/8) melaporkan penyerobotan aset ke Mapolres Bengkulu. Akan tetapi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH menolak laporan tersebut, dengan mempedomani Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. PT Bengkulu Mandiri dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan penyerobotan lahan itu, karena PT BM hanya selaku pengelola, bukan sebagai pemilik lahan. Pemilik lahan adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Atas penolakan tersebut, pihak PT BM pun urung memasukkan laporannya. \"Kami di bawah Pemprov tentu patuh dan tunduk kepada Pemprov, termasuk keinginan mereka yang menyuruh kami melaporkan penyerobotan lahan itu ke pihak kepolisian, kami lakukan. Sekitar pukul 13.00 WIB tadi kami mendatangi Polresta Bengkulu dengan tujuan melaporkan penyerobotan itu, namun Bapak Kapolres tidak mau laporan itu,\" kata Perwakilan Penasihat Hukum PT Bengkulu Mandiri, Otten Dikfried kepada BE, kemarin. Menurutnya, penolakan dari Kapolres itu karena berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik daerah dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknik pengelolaan barang milik daerah. Dalam PP dan Permendagri itu diantara poinnya menyebutkan, bahwa langkah penyelesaian, yakni pertama dengan melakukan musyarawarah untuk menyelesaikan sengketa barang milik daerah dengan para pihak penyerobot, dan langkah kedua diselesaikan secara hukum yang dilakukan oleh pemilik aset tersebut. \"Untuk penyelesaikan tahap awal, kami sudah datang ke lokasi, kami sudah mengadakan sosiliasasi, dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang menyerobot untuk mengerti tentang apa yang mereka lakukan.  Kemudian upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga harus masuk ke tahap kedua dengan melakukan upaya hukum.  Berdasarkan Permendagri tersebut, upaya hukum ini diselesaikan oleh biro atau bagian hukum pemerintah pemilik aset, bukan pengelola aset,\" terangnya. Terkait penolakan itu, Otten mengaku ia segera mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu guna menyampaikan prihal penolakan itu.  \"Secepatnya kami akan mengirim surat ke Pemprov, kami juga ingin menyampaikan bahwa kami sudah mengikuti kemauan Pemprov untuk membawa masalah itu ke ranah hukum. Hanya saja usaha kami belum berhasil, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" tukasnya. Sementara itu, Plt Sekdaprov Drs H Sumardi MM mengaku belum mengetahui adanya penolakan tersebut dari pihak kepolisian tersebut. Jika memang ditolak, maka pihaknya siap mempelajarinya.  \"Kami belum mendapatkan informasi tentang penolakan itu, kalau memang ada, nanti akan kita pelajari,\" ujarnya singkat. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait