Berkas Maling Sawit ke Kaksa

Senin 25-08-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Setelah menyelesaikan pemberkasan, tim penyidik Polres Seluma akan melimpahkan tersangka pencurian kelapa sawit berinisial MH (26) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, Seluma berikut dengan barang bukti (BB) ke kejaksaan. “Untuk tersangka, Senin nanti (hari ini, red) akan kita limpahkan ke kejaksaan. Sehingga dalam waktu kedepan akan menjalani persidangan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskannya, sehingga untuk beberapahari kedepan tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan segera memasuki masa persidangan. Dan jaksapun segera membuat dakwaan yang disangkakan kepada tersangka. Diketahui, jika tersngka telah terlibat dalam aksi pencurian sawit milik warga kota bengkulu sebanyak  600 kg, bukan seperti apa yang dituduhkaan kepadanya. Bahkan sawit yang dipanennya sejak pukul 16.00 WIB sore tersebut tidak mencapai 2,7 ton. Serta belum sempat untuk menjual sawit tersebut. Menurut pelaku juga jika sawit tersebut akan dijual pada malam harinya dengan menggunakan mobil Pick Up yang akan dipinjam pada rekannya. Sementara itu, jajaran kepolisianpun berencana untuk kembali melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang diduga juga ikut dalam aksi pencurian sawit tersebut. Hanya saja terlebih dahulu untuk memintai keterangan sejumlah saksi serta sejumlah toke sawit di kawasan tersebut. Guna memastikan aksi pelaku menjual sawit milik korbannya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait