BENGKULU, BE - Program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang menjadi program unggulan Walikota H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, tidak serta merta dilanjutkan. Program ini terus dievaluasi dan dipertimbangkan setiap saat keefektifan dan keefesiensiannya. \"Kalau misal tahun 2016 nanti hasil evaluasi kita program ini lebih baik ditiadakan, maka bisa jadi kita tiadakan. Misalnya tidak ada penerima manfaat yang mengembalikan uang pinjamannya atau penerima manfaat menggunakannya bukan untuk usaha produktif, maka tim kebijakan pemerintah kota bisa memutuskan program ini dihentikan,\" kata Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE, kemarin. Karenanya Erwan mengimbau kepada seluruh penerima manfaat Dana Bergulir Samisake agar memanfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik. Sebab, bilamana pengembalian pinjaman dana ini lancar dan usaha produktif masyarakat berkembang karena program ini, maka Pemerintah Kota tetap akan berkomitmen untuk terus menyalurkan dana ini kepada warga yang membutuhkan. \"Semuanya tergantung kepada penerima manfaat itu sendiri. Kita tidak mungkin menghentikan program ini bilamana mereka mengembalikan dana ini tepat waktu dan perkembangan usaha masyarakat jadi bagus karena program ini,\" ungkapnya. Mengenai langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Dana Bergulir Samisake sendiri, Erwan melanjutkan, pihaknya tetap akan mengajukan usulan kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang baru. Ajuan revisi itu juga akan mencakup pasal-pasal yang sebelumnya telah diusulkan oleh tim legislasi Pemerintah Kota kepada DPRD Kota Bengkulu periode jabatan 2009-2014. \"Ajuannya telah kita siapkan. Tinggal kita lihat saja bagaimana sikap dewan nanti. Selama proses ini berlangsung, LKM tetap bisa melakukan penyaluran kepada masyarakat,\" tuturnya. Sementara anggota DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, menegaskan, Pansus DPRD Kota Bengkulu yang membahas revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Dana Bergulir Samisake telah dibubarkan. Menurutnya, pembahasan kembali atas revisi Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan pembentukan kembali Pansus yang baru yang terdiri dari anggota DPRD Kota Bengkulu yang baru. Sementara Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, mengungkapkan, dewan yang baru akan menuntaskan agenda-agenda mendesak terlebih dahulu seperti pembahasan tata tertib (tatib) dan pembentukan kelengkapan dewan. Namun ia menyatakan bahwa DPRD Kota Bengkulu Periode Jabatan 2014-2019 sepenuhnya siap untuk melanjutkan apa yang menjadi pekerjaan rumah dewan terdahulu. (009)
Samisake Bisa Ditiadakan
Senin 25-08-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:01 WIB
Musim Kemarau Mulai Melanda, Pemprov Bengkulu Siapkan Distribusi Air Bersih untuk Warga
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB