Polisi Datangkan Saksi Ahli BI

Sabtu 23-08-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Kendati telah menetapkan dua tersangka De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma dalam kasus peredaran uang palsu (Upal) sebanyak Rp 1,5 juta, penyidik Polres Seluma kemarin (22/8) mendatangkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Saksi tersebut dimintai keterangan untuk memastikan barang bukti yang telah disita dari tangan tersangka sebagai Upal. “Tim ahli dari BI memastikan uang ini palsu setelah dilakukan pengecekan dengan sejumlah alat,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dijelaskannya, dari keterangan saksi ahli, Tubagus Adimas Gunawan SE, uang yang berhasil disita ini memang palsu. Setelah uang ini tidak terdapat benang pengaman, tokoh pahlawan di bagian uang serta. Hal ini diketahui setelah menggunakan sinar ultraviolet serta kaca pembesar. “keterangan saksi ahli ini hanya memperkuat dugaan keterlibatan tersangka yang masih anak-anak ini,” katanya. Sementara itu, tersangka yang sudah ditangkap diancam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara selama 14 tahun. Akan tetapi Kasat Reskrim menegaskan karena pelakunya masih anak-anak. Sehingga pihaknya juga akan memperhatikan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Karena ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyidik. “Mengingat masih anak-anak, sehingga nantinya hanya mengenakan ancaman selama 7 tahun penjara,” sampainya. Dijelaskannya, penyidik bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan pemeriksaan agar berkasnya segera dikirim ke jaksa. Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka. Serta melakukan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) Ya warga Talo yang diduga selaku pengedar uang palsu hingga sampai ketangan anak-anak ini. “Kita tetap melakukan pengejaran terhadap tersangska utama dari pengedar Upal. Mengingat anak-anak ini juga merupakan korban,” sampainya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait