TUBEI,BE - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong pada tahun 2015 mendatang ternyata banyak diminati para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terlihat dengan banyaknya nama dari kalangan PNS yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Lebong tersebut. Namun, PNS yang mau harus siap dengan konsekuensi mundur dari profesinya sebagai PNS. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menjadi calon kepala daerah (Cakada) atau wakilnya. Hal ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong H Guntur SSos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Khirdes Lapendo Pasju SSTP bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Didalam aturan tersebut, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. \"Untuk itu, kita harap aturan tersebut bisa diikuti sesuai dengan ketentuan,\" jelas Khirdes. Diungkapkannya, dalam Pasal 119 tersebut dijelaskan, bahwa pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Sedangkan pada Pasal 123, ayat (3) disebutkan Pegawai Aparatur Sipin Negara (ASN) dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati/walikota dan Wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai CPNS sejak mendaftar sebagai calon. Sejauh ini, berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa nama PNS yang muncul akan maju dalam pencalonan Kepala Daerah yakni Plt Sekda (H Jhon Ferianto SSos MSi, yang akan maju dalam pencalonan kepala daerah Rejang Lebong. Sekretaris Bappeda Robert Mantovani, Asisten I H Khadirman. (777)
Nyalon Bupati, PNS Harus Mundur
Sabtu 23-08-2014,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB