TUBEI,BE - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong pada tahun 2015 mendatang ternyata banyak diminati para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terlihat dengan banyaknya nama dari kalangan PNS yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Lebong tersebut. Namun, PNS yang mau harus siap dengan konsekuensi mundur dari profesinya sebagai PNS. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menjadi calon kepala daerah (Cakada) atau wakilnya. Hal ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong H Guntur SSos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Khirdes Lapendo Pasju SSTP bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Didalam aturan tersebut, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. \"Untuk itu, kita harap aturan tersebut bisa diikuti sesuai dengan ketentuan,\" jelas Khirdes. Diungkapkannya, dalam Pasal 119 tersebut dijelaskan, bahwa pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. Sedangkan pada Pasal 123, ayat (3) disebutkan Pegawai Aparatur Sipin Negara (ASN) dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati/walikota dan Wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai CPNS sejak mendaftar sebagai calon. Sejauh ini, berdasarkan pantauan dilapangan, beberapa nama PNS yang muncul akan maju dalam pencalonan Kepala Daerah yakni Plt Sekda (H Jhon Ferianto SSos MSi, yang akan maju dalam pencalonan kepala daerah Rejang Lebong. Sekretaris Bappeda Robert Mantovani, Asisten I H Khadirman. (777)
Nyalon Bupati, PNS Harus Mundur
Sabtu 23-08-2014,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB