Gapabara dan APBB Tak Klop

Jumat 21-12-2012,09:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) belum menemukan titik temu menyangkut kenaikan ongkos angkutan.  Pihak Gapabara menuntut kenaikan ongkos angkutan sebesar 70 persen, jika Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana angkutan BB wajib menggunakan BBM non subsidi, diberlakukan di Bengkulu 1 Januari 2013 mendatang.  “Kenaikan ongkos kita hanya  sanggupi maksimal 30 persen.  Tapi keputusan itu belum final,” kata Sekretaris Gapabara Provinsi Bengkulu, Novri Arianto, kemarin.

Pihaknya menuntut kenaikan ongkos angkutan BB sebesar 70 persen karena beberapa pertimbangan. Selain pembelian BBM yang naik 140 persen dari harga subsidi yang selama ini mereka gunakan, kenaikan harga suku cadang kendaraan (onderdil) dan upah sopir juga menjadi dasar tuntutan mereka. \"Tuntutan kenaikan ongkos 70 persen masih sangat wajar,\" katanya.

Ia mencontohkan saat ini oleh Perusahaan BB PT Titan Wijaya, angkutan BB dibayar Rp 130 ribu per ton untuk pengangkutan dari room menuju stockpile di Pulau Baai.  Jumlah ongkos angkutan Rp 169 ribu per ton naik 30 persen dari Rp 130 ribu.  “Kami masih menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) memfasilitasi pertemuan dengan pihak APBB.  Bila Permen ESDM ingin diterapkan di Bengkulu, kenaikan ongkos 70 persen memang harus,” tegasnya.

Gapabara sendiri telah melayangkan surat bernomor 031/GAPBB/X/2012 kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Provinsi. Surat tersebut berisikan syarat dan mekanisme pemberlakuan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012.

\"Ada tiga syarat yang diajukan, pertama, Gapabara setuju dengan pemberlakuan Permen EDSM 12 tahun 2012 asalkan pemerintah terlebih dahulu melakukan penyesuaian upah ongkos angkut,\" katanya.

Gapabara meminta Pemprov memfasilitasi pertemuan antara pihak pengusaha angkutan dengan pengusaha perkebunan dan pertambangan menyangkut tuntutan kenaikan biaya angkut sebesar 70 persen. \"Kami akan  menolak pemberlakuan Permen ESDM 12 tahun 2012 bila kenaikan biaya angkut sebesar 70 persen,\" katanya.

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi, Ir Moch Karyamin mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan Gapabara dengan pengusaha perkebunan dan pertambangan. Pertemuan rencananya akan digelar hari ini.

\"Tapi kemungkinan diundur karena terjadi perubahan jumlah pemegang izin usaha pertambangan. Dengan berubahnya jumlah itu, saya harus konsultasi dulu dengan Asisten II. Kapan pertemuannya nanti diputuskan. Undangan pertemuan bisa dilakukan lewat telepon,” pungkasnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait