Pengedar Upal Bonyok Digebuk

Jumat 22-08-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Orang tua tersangka pengedar uang palsu (Upal) Me (17), Zulkarnain (58) warga Desa Dusun Baru Kecamatan Talo, Seluma dibuat terkejut dengan kondisi anaknya di tahanan polisi. Tubuh Me didapati terdapat sejumlah bekas kekerasan dengan pemukulan menggunakan benda tumpul hingga bonyok. “Kami sesalkan sikap pihak penegak hukum yang main gebuk. Muka anak membiru,” ungkap Zulkarnain. Disampaikannya, jika anaknya bersalah, ia silahkan untuk diprses hukum oleh aparat. Namun ketika ditanya siapa yang melakukan pemukulan terhadap Me, bapak itu enggan menyampaiakan siapa orang dan terduga pelakunya. Melainkan ia hanya menyesalkan sikap main hakim sendiri. Ia mengharapkan kepolisian bersikap profesional dalam melakukan penyidikan. “Diharapkan ini merupakan yang terakhir kalinya terjadi. Namun jika masih ada pemukulan, maka kita selaku orang tua akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bengkulu,” katanya. Sementara itu, kemarin (21/8) jajaran Reskrim Polres Seluma melakukan gelar perkara uang palsu tersebut. Mengingat usia dari masing-masing korban masih dibawah umur serta bisa memberikan pelajaran dan mereka juga harapan bangsa. Tampak dalam  kegiatan gelar perkara hadir seluruh jajaran Reskrim, keluarga korban, Dinas Sosial serta Bapas Provinsi Bengkulu. Hanya saja, apa kesimpulan dari gelar perkara ini belum bisa ditetapkan. Diketahui, jika kedua pelaku ini diringkus jajaran polres bersama warga Senin (18/8) sekitar pukul 22.15 WIB di Desa Rawa Sari. Tertangkapnya pelaku bermula saat Me dan De (17) membelanjakan uang palsu tersebut ke warung milik Danis Satria (35) warga Desa Tenangan. Keduanya membeli rokok Sampoerna Mild seharga Rp 15 ribu menggunakan pecahan upal Rp 100 ribu. Sehingga keduanya mendapatkan kembalian Rp 85 ribu. Kemudian setelah berhasil membelanjakan. Keduanya berpindah ke warung yang lain. Hanya saja, pemilik warung Danis Satria sudah mengetahui perbedaan kalau uang yang mereka gunakan Upal. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait