ARGA MAKMUR, BE - Pelantikan anggota DPRD kabuapten BU periode 2014-2019 dijadwalkan 8 September mendatang. Namun hingga saat ini, anggota dewan lama belum juga mengembalikan mobil dinas (Mobas) yang digunakannya. Sekwan Suadi SH MH mengatakan, beberapa mobnas dipakai oleh anggota dewan lama, namun tidak terpilih lagi. Hanya satu Mobnas yang sudah lama dikembalikan, yakni oleh anggota dewan Waka DPRD II Sasmidi SH MM. \"Pengembalian Mobnas itu sudah lama dilakukan, karena yang bersangkutan sakit, dan memiliki kendaraan pribadi,\" kata Suadi. Diharapkan anggota dewan lama terutama anggota dewan yang tidak terpilih segera mengembalikan fasilitas Mobnas tersebut. Paling lambat satu hari setelah pelantikan anggota dewan lama. Pasalnya Mobnas itu akan dipergunakan untuk menunjang kinerja anggota dewan yang baru nantinya. \"Mobnas wajib dikembalikan, terutama anggota dewan lama yang tidak terpilih, minimal satu hari usai pelantikan,\" demikian Suadi. (117)
Dewan Belum Kembalikan Mobnas
Jumat 22-08-2014,16:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB