BENGKULU, BE - Perwakilan Penasihat Hukum PT Bengkulu Mandiri (PT BM), Otten Dikfried membantah dikatakan PT BM tidak bertanggung jawab atas penyelesaikan penyerobotan lahan lapangan golf dengan melaporkan pelakunya ke penegak hukum. Menurutnya, sejauh ini PT BM dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu sama sekali tidak ada masalah, namun belum ditindaklanjutinya surat Plt Sekdaprov Drs H Sumardi MM tertanggal 23 Juli 2014 yang meminta PT BM melaporkan kasus itu ke Polda Bengkulu, dikarenakan pihaknya merasa tidak berwenang untuk melaporkan sengketa tersebut. Karena PT BM hanya sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik lahan. \"Berdasarkan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, jelas dinyatakan, bahwa pengelola hanya melakukan pengawasan dan pengunaan barang milik daerah dalam penguasaannya,\" kata Otten, kemarin. Selain itu, lanjutnya, dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang teknik pengelolaan barang milik daerah, diantara poinnya menyebutkan, bahwa pertama dengan melakukan musyarawarah untuk menyelesaikan barang milik daerah dengan para pihak lain, pada tahap awal dilakukan oleh pengguna, kemudian tahap berikutnya dilakukan oleh pemilik aset. \"Untuk penyelesaikan tahap awal, kami sudah datang ke lokasi, kami sudah mengadakan sosiliasasi, dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang menyerobot untuk mengerti tentang apa yang mereka lakukan. Kemudian upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga harus masuk ke tahap kedua dengan melakukan upaya hukum. Berdasarkan Permendagri tersebut, upaya hukum ini diselesaikan oleh biro atau bagian hukum pemerintah pemilik aset, bukan kami sebagai pengelola,\" paparnya. Selain itu, Otten juga mengaku sudah melaporkan ke pihak Pemprov terkait upaya yang sudah mereka lakukan. Bahkan PT BM juga sudah menggelar rapat, baik dengan pejabat aktif Pemprov maupun pejabat non aktif untuk mendapat kronoloiigis aset tersebut. \"Kami juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP yang dihadiri Biro Umum, Biro Hukum. Dalam rapat itu disimpulkan Biro Hukum bersama-sama dengan PT BM melaporkan ke penegak hukum, kami nyatakan siap,\" terangnya. Kendati demikian, ia mengaku diserahkannya ke PT BM untuk menyelesaikan masalah itu kemungkinan pihak Pemprov tengah disibukkan dengan berbagai urusan, selain itu juga suasana bulan puasa sehingga kurang fokus. \"Pihak Pemprov tidak melaporkan ke penegak hukum, kemungkinan karena ada kesibukan saja, kami sendiri siap bekerjasama dengan Pemprov karena BUMD ini milik Pemprov,\" imbuhnya. Otten menyebutkan PT BM sangat bertanggungjawab atas aset tersebut, baik pengelolaan maupun pengamanannya. Namun jika sudah masuk ke ranah pidana atau perdata, bukan lagi kewenangannya karena sudah diatur oleh peraturan bahwa itu kewenangan biro hukum. \"Kami bertanggung jawab atas pengamanan, pengamanan tahap awal tapi kalau sudah masuk ke pidana atau perdata, kami tidak bisa lagi karena sudah menjadi kewenangan biro hukum, jadi kami bisa berkoordinasi dengan biro hukum atau Asisten 3. Untuk itu saya beraharap agar masalah ini diselesaikan secara bersama-sama, karena ini bisa menuai konflik yang lebih besar jika dibiarkan,\" pungkasnya. (400)
PT BM Siap Laporkan Penyerobotan Lahan
Jumat 22-08-2014,14:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :