BENTENG, BE - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sudah siap melayani masyarakat dalam permohonan pembuatan 89 jenis perizinan secara online. 89 jenis perizinan ini sudah diterbitkan peraturan bupati. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin apotek, izin tokoobat, izin praktik bidan, izin lokasi, izin gangguan, izin pengelolaan budidaya walet, izin air permukaan, izin trayek, izin SPBU dan lainnya. “Banyak izinnya, dilihat dalam Perbup nomor 7 tahun 2012,” ujar Sekretaris BPMPTT Benteng, Drs. Sarman Bastari. Menurutnya, dalam proses pelayanan dan penerbitan izin, BPMPPT masih melibatkan tim teknis dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) leading sektor, dan hal ini sudah disosialisaiskan. Sehingga, sudah siap melayani masyarakat dalam hal pembuatan perizinan. Sebelumnya belum bisa maksimal, dengan kendala sistem office belum lengkap. Tetapi setelah disosialisasikan, pelayanan perizinan sudah bisa dilaksanakan. “BPMPPT sudah dilengkapi jaringan dan melayani maksimal,” terangnya. Menurutnya, pembuatan perizinan secara manual di BPMPPT akan berlangsung selama 1 tahun ke depan, untuk penuhi target PAD Rp 150 juta. Tahun depan, berubah BPMPPT sebagai pelayanan publik dan PAD dikembalikan ke SKPD, dan biaya pembuatan perizinan langsung dikirimkan ke rekening SKPD penyelenggara. “Tahun ini tetap dilanjutkan, tahun depan berubah sistemnya,” tandasnya. (111)
Ini Dia 89 Izin yang Dilayani BPMPPT
Kamis 21-08-2014,15:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :