BINTUHAN, BE- Pemkab Kaur saat ini sudah menyiapkan memori sanggahan untuk menyikapi persoalan tapal batas antara Bengkulu Selatan (BS) dan Kabupaten Kaur. Dalam memori tersebut berisikan masalah tapal batas, total luas wilayah Kaur 2.300 km2. Ukuran luas wilayah itu sudah dalam UU No 3 tahun 2003. Namun jika Bengkulu Selatan (BS) masih meninjau kembali melalui mempertahankan wilayahnya karena batas BS dan Kaur sesuai ekskewedanaan Sulau Kiri, Kecamatan Tanjung Kemuning, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003. \"Silahkan saja gugutan itu ke MK, jika pihak MK memanggil maka kita akan siapkan memori sanggahan, sesuai dengan dokumen yang telah ditetapkan oleh semua pihak ketika itu, kita tetap pertahankan Tanjung Kemuning,\" ujar Asisten I Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, selain itu isi mamori sanggahan juga sesuai penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003. Dijelaskan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Bengkulu Selatan, yang mempunyai luas wilayah ± 5.955,59 km2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2. Kemudian dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2. \"Dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom,\" jelasnya. Setelah disiapkan semuanya, lanjut Nadar, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah terlampiran Undang-undang. Hal ini sesuai UU nomor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. \"Dengan penjabaran diatas maka dilakukan pembentukan batas wilayah yang ditandangani oleh Kapolda, Korem, AL kemudian Ketua DPRD provinsi dan Kabupaten, Gubernur, Bupati. Mereka sepakat untuk pemekaran Kabupaten Kaur beserta batasnya,\" jelasnya.(823)
Lawan BS, Pemkab Kaur Siapkan Sanggahan Tapal Batas
Kamis 20-12-2012,16:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:12 WIB
Honda Genio Tawarkan Desain Stylish dengan Fitur Modern untuk Mobilitas Harian
Minggu 28-06-2026,21:28 WIB
Motor Honda Makin Mudah Diurus, Aplikasi Motorku X Hadirkan Layanan Praktis Lewat Ponsel
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB