Golkar Ajukan 3 Nama Ketua

Rabu 20-08-2014,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin melakukan rapat pleno dalam rangka mengusulkan 3 kandidat sebagai Ketua DPRD Benteng periode 2014 -2019 kepada DPP Golkar melalui DPD Golkar Provinsi Bengkulu. Ketiganya Keni Oriza yang merupakan putri Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Durani Usman, kemudian, Suharto, SE yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD tersebut. Terakhir, Tarmizi yang merupakan caleg terpilih dalam Pileg lalu. \" Ketiga nama yang kita ajukan ini sudah memenuhi unsur dan mereka bersedia,\" terang Ketua Golkar Benteng, Hendrik Alzen, kemarin usai rapat pleno. Dikatakan Hendrik, untuk calon Suharto dan Tarmizi, merupakan sama - sama menjabat sebagai wakil ketua di partai yang diketuai Aburizal Bakrie tersebut. Sedangkan, Keni merupakan kader yang sudah bertahun - tahun bergabung dan menjadi anggota partai berlambang pohon beringin itu. Sehingga, ketiga calon ini berhak untuk diajukan sebagai calon ketua DPRD nantinya. \" Pengajuan 3 nama calon ketua ini sudah memenuhi unsur partai,\" katanya. Untuk hasilnya, sambung Hendrik, merupakan hak dari DPP Golkar yang akan memberikan rekomendasi siapa yang akan terpilih menjadi ketua DPRD. Berbeda dengan periode sebelumnya yang cukup ditentukan oleh tingkat DPD saja. Diperkirakan hasinya dapat diketahui dalam waktu dekat atau selama 2 minggu lagi. Sebab, besok (hari ini,red), pengajuan 3 nama calon ketua ini sudah berada dimeja DPP.  \" Paling lama akhir bulan ini, dari 3 nama yang kita ajukan sudah dapat diketahui,\" timpalnya. Menurutnya, untuk satu nama kandidat ketua, Saharudin atau Hol memang tidak direkomendasikan karena tidak hadir dalam rapat pleno. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat undangan. Hanya saja, yang bersangkutan tidak dapat hadir yang dikarenakan ada urusan lain. Akan tetapi, hal itu tidak jadi masalah. Sebab, 3 nama yang diajukan sudah memenuhi unsur. \" Terkecuali kalau cuma satu nama yang kita rekomendasikan, baru dikatakan melanggar,\" tutupnya. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait