PBB-P2 Jadi Pajak Daerah

Kamis 20-12-2012,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Selama ini masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara membayar pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) harus ke provinsi Bengkulu. Namun hal itu tidak berlaku lagi terhitung 1 Januari 2013 karena dinas pendapatan daerah (Dispenda)  Bengkulu Utara meluncurkan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Perubahan itu berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda kabupaten Bengkulu Utara no 1 tahun 2012 tentang pajak dan retribusi daerah, Peraturan bupati no 79 tahun 2012 tentag sistem operasional prosedur pemungutan pajak PBB-P2.\"Selain dasar tersebut juga ada surat keputusan dari Dispenda BU No 66 tahun 2012 tentang penunjukkan tim pelaksana kegiatan,\" kata ketua kegiatan, M Rais Maris. Kadispenda BU, Roslahayani SPd mengungkapkan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal PBB-P2 sehingga sebagai sarana informasi kepada masyarakat kewenangan pengelolaan PBB-P2 sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah daerah.\"Bahwasannya Januari 2013, masyarakat sudah bisa menikmati pelayanan PBB-P2 ini yang merupakan kemudahan dalam hal bentuk pelayanan pemerintah daerah, \" ujar Roslahayani. Kegiatan yang digelar Dispenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup pemkab Bengkulu Utara, unsur FPKD, camat, lurah dan perwakilan masyarakat. Harapannya melalui  kegiatan itu seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang sudah melakukan peralihan PBB-P2 hanya ada di kabupaten Bengkulu Utara. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait