BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya ahli waris lahan SDN 62, Fishari, melaporkan Satpol PP ke Polda Bengkuli, kemarin giliran Pemkot melaporkan ahli waris ke Polres Bengkulu terkait dugaan pemalsuan Surat. Zohri Kusnadi (51), Kabag Hukum Pemkot, melaporkan ahli waris ke Polres atas dugaan pemalsuan data-data pada proses pengalihan nama sertifikat dari nama Saringah menjadi nama Atiyah. Selain itu, dalam laporannya, Zohri juga menjelaskan bahwa saat Saringah saat meninggal dunia tidak diketahui secara pasti memiliki ahli waris maupun wasiat apapun. \"Saya melapor hanya menjalankan tugas dari Pemkot, setelah mendengarkan pemaparan yang telah disampaikan Kajati pada Senin (18/8). Kami melihat ada kejanggalan pada pengalihan sertifikat dari Saringah ke Atiyah,\" ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut.(cw3)
Pemkot Laporkan Ahli Waris Ke Polres
Rabu 20-08-2014,09:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :