Lusa, Direktur CV Raja Persada Diperiksa

Rabu 20-08-2014,09:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Untuk mengusut tuntas kasus PDAM, Kajati Bengkulu, Chanifudin SH melalui Kasi Penuntutan Abdul Rahman SH, mengatakan pihaknya akan memanggil 1 orang lagi tersangka, Direktur CV Raja Persada, Jemi bastari, selaku pihak ketiga yang meminjam uang kas PDAM senilai Rp 400 juta. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejati melakukan penahanan kepada tiga mantan pejabat PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu yang sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yakni Ichsan Ramli (mantan Direktur), Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), dan Okta Nursiyanti (mantan Kasir), Jumat (15/6). \"Surat panggilan sudah dilayangkan. Lusa (21/8) kita akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,\" jelas Rahman, pria asal Jakarta saat ditemui BE, Senin (18/8) kemarin. Meski begitu pihaknya belum bisa memberikan penyampaikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Selain itu, dirinya tak menampik akan adanya penambahan tersangka, sebab hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. \"Dari keterangan tersangka, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, kita lihat perkembangan penyidikan,\" pungkas Rahman, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kasidik Kejati. Dari data yang diperoleh sebelumnya, kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM.  Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya.  Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta dan CV Raja Persada sebesar Rp. 400 juta. Ditaksir kerugian negara akibat kasus dugaan penyelewenga kas PDAM tersebut hingga Rp 5,7 miliar. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait