BENGKULU, BE - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah melakukan penahanan kepada 3 dari 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Kejari segera akan melakukan pemanggilan kepada 2 tersangka lainnya, Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus dan Direktur CV Mitra Konsultan, Hari Mukti.\"Dapat dipastikan dia (Yalinus) akan dipanggil lagi, sebab masih ada hal-hal yang perlu kita gali dalam kasus ini,\" jelas Kajati Bengkulu Wito SH MHum. Ditambahkannya, hal serupa juga akan dilakukan kepada Hari Mukti. Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan yang tak jelas, Kejari tetap akan berupaya mendatangkan Direktu CV Mitra Konsultan tersebut dengan melakukan pemanggilan ketiga. Kita akan kembali melakukan pemanggilan. Sesuai mekasnismenya jika dipanggil 3 kali tidak hadir, maka akan ditetapkan sebagai DPO,\" pungkas Ujang. Namun saat dikonfirmasi rencana penahanan kedua tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 196.579.000 juta, Ujang nelum bisa memastikan apakahkedua tersangka tersebut akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan. \"Ditahan atau tidak, penyidik yang memutuskan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan ketiga tersangka yang telah ditahan oleh Kejari adalah Surya Dharma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Sedangkan Imam Supardi juga sedang dalam penahanan di lapas Malabero dalam kasus yang lain.(cw3)
Kepala KDT Akan Dipanggil Lagi
Rabu 20-08-2014,09:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :