BENTENG, BE - Tidak hanya dewan guru saja, dituntut untuk memenuhi 24 jam mengajar khusus yang sudah sertifikasi. Guru yang memegang jabatan kepala sekolah, sama halnya guru sertifikasi. Para Kepsek harus menjalankan kewajiban untuk mengajar dalam kelas, harus memenuhi 6 jam setiap minggu. Hal tersebut sebagai upaya mengaktifkan kinerja kepala sekolah agar lebih optimal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meizuar, MH mengatakan, UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 35, bahwa beban guru mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, mengamanatkan bahwa guru telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam. “Khusus yang mendapat tugas tambahan seperti kepala sekolah, pemenuhanjam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008,\" katanya. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut, kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga wajib mengajar yang ditetapkan minimal 6 jam. Menurut Meizuar, dengan aturan yang telah ditetapkan tersebut, seorang kepala sekolah tidak bisa santai atau menyantai diri. Harus kejar 6 jam mengajar, khusus bagi kepala sekolah yang menerima tunjangan sertifikasi. “Bukan bearti guru yang telah menduduki tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus santai, dan tidak memiliki beban mengajar,” tegas. Sementara itu, sambung Meizuar, seorang kepala sekolah kembali menjadi guru biasa harus melaksanakan tugas sama dengan guru sertifikasi lainnya. Guru pun dituntut lebih, jika kekurangan jam mengajar harus cari tambahan. “Hal ini disiapkan untuk profesionalisasi seorang guru dan kepala sekolah kalau kembali jadi guru biasa, harus penuhi kewajiban,” tutupnya.(111)
Kepsek Dituntut Mengajar 6 Jam
Selasa 19-08-2014,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :