KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs H Hazairin A Kadir MM sangat menyayangkan pos anggaran untuk bantuan hukum Pemkab Kepahiang dicoret oleh pihak badan anggaran (Banggar) dalam pembahasan APBD-Perubahan Kamis (14/8) kemarin. Menurut Sekkab sebenarnya anggaran Rp 250 juta untuk bantuan hukum ini bukan sepenuhnya untuk dipergunakan untuk biaya pengacara Pemkab saja, melainkan banyak fungsi. \"Kita sangat sayangkan anggaran tersebut dicoret, karena anggaran tersebut banyak fungsi. Seperti halnya anggaran tersebut kan buat studi banding Pemkab untuk proses bantuan hukum juga,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, pelaksanaan studi banding tersebut juga nantinya berguna untuk rancangan penyusunan perda bantuan hukum nantinya yang akan diusulkan pihak Bagian Hukum Setda kepada DPRD Kepahiang. \"Dari pelaksanaan studi banding tersebut kan nantinya akan kita buat Perda juga soal bantuan hukum ini, sehingga pencoretan anggaran bantuan hukum tersebut saya rasa kurang pas dilakukan,\" jelasnya. Sebelumnya, anggota banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan alasan pihak banggar melakukan pencoretan anggaran bantuan hukum bagi Pemkab Kepahiang tersebut karena anggaran bantuan hukum tersebut untuk pejabat Pemkab Kepahiang yang bermasalah. \"Kami lakukan pencoretan anggaranya lantaran tidak sesuai aturan yang ada, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2 tentang biaya bantuan hukum, menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban penganggaran bantuan hukum bisa dilakukan setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Dan saat ini kita sama sekali belum ada Perda soal bantuan hukum,\" jelasnya. Ditambahkan anggota Banggar lainnya Haryanto SKom MM menyampaikan untuk penganggaran biaya bantuan hukum Pemkab ini pihaknya masih menunggu adanya Perda yang dibentuk pihaknya bersama eksekutif. \"Sebenarnya boleh anggaran bantuan hukum tersebut tapi harus ada Perda dahulu, dan tahun ini sebenarnya bisa kita godok pembentukan Perdanya, jelasnya. (505)
Sekkab Sesalkan Pencoretan Bantuan Hukum
Sabtu 16-08-2014,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :