3 Mantan Pejabat PDAM Ditahan, 1 Tersangka Mangkir

Sabtu 16-08-2014,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tiga mantan pejabat PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.  Mereka adalah Ichsan Ramli (mantan Direktur), Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), dan Okta Nursiyanti (mantan Kasir).  Ketiganya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kas perusahaan yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp 5,7 miliar.  Selain ketiga mantan pejabat PDAM tersebut, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni, Jimmy (Direktur CV Raja Persada). Empat tersangka pembobolan kas PDAM ini, sejatinya kemarin diperiksa bersamaan.  Namun tersangka Jummy mangkir dari pemanggilan jaksa.   Sedangkan 3 mantan pejabat PDAM itu, sebelum ditahan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam. Pantauan BE, ketiga mantan pejabat PDAM itu diperiksa di ruang terpisah sejak sekitar pukul 09.00 WIB.  Setelah pemeriksaan lanjutan usai istirahat salat Jumat, ketiganya baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Kajati Bengkulu, Chanifudin SH, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terlibat kasus PDAM tahun 2009-2013 tersebut.   \"Ya, kita telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, sedangkan 1 tersangka lagi akan segera kita panggil,\" terangnya. Lebih lanjut dijelaskannya, meski hasil audit yang dilakukan oleh BPKP hingga saat ini belum diketahui, namun berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara. \"Mereka ditahan karena diduga telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 5,7 miliar,\" jelas Kajati. Ditambahkannya, terungkapnya kasus tersebut setelah mereka menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penyalahguanaan uang kas PDAM yang menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM.  Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya.  Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta dan CV Raja Persada sebesar Rp. 528 juta. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait