KOTA MANNA, BE – Pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penjualan peralatan elektronik dan rumah tangga cash and credit pada 5 Agustus memecat tiga karyawannya yang bertugas sebagai kolektor yakni Subriantomi, Sumadi dan Robi Candra. Menurut salah satu dari ketiga karyawan yang dipecat, Subriantomi, pemecatan dirinya dan kedua rekannya itu lantaran tagihan mereka setiap bulannya tidak mampu mencapai target yakni sebesar 96 persen. Namun, karena ketiganya dipecat tanpa diberikan pesangon, maka mereka sudah mengadukannnya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Bengkulu Selatan (BS) agar dapat memperjuangkan hak mereka. “Kami tidak terima atas pemecatan kami ini, untuk itu kami pun sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja BS, 11 Agustus lalu,” katanya. Menurut Subriantomi, pihak perusahaan dalam memecat karyawannya tidak adil. Sebab selain mereka bertiga, ada lagi karyawan yang tidak mencapai target penagihan, namun oleh perusahaan karyawan itu tetap dipertahankan bahkan mendapat promosi jabatan sebagai surveyor. “Yang kami sesalkan, karyawan itu capaiannya setiap bulan hanya 72 persen, tetap dipertahankan, sedangkan kami di atas 80 persen tapi dipecat,” sesalnya. Sebab itu Subriantomi mengharapkan pihak Disnakertransos BS itu dapat memperjuangkan hak mereka bertiga. Selain itu agar pihak perusahaan tidak pilih kasih tehadap karyawan. “Kalau memang setiap karyawan yang tidak mencapai target harus dipecat, bagi kami tidak masalah, namun yang lain jika tidak juga mencapai target harus juga dipecat. Selain itu kami ini sudah bekerja selama 1,5 tahun, kami juga menuntut pesangon. Sebab semenjak dipecat tidak ada tanda-tanda dari perusahaan kalau kami akan diberikan pesangon,” terang Subriantomi. Sementara itu, saat BE mencoba menghubungi Kabid Tenaga Kerja, Lizuarman Murni SSos melalui telepon, HP-nya sedang tidak aktif. Begitu juga Manajer Master Cabang BS, Afif SKom juga belum bisa dihubungi. Dengan begitu belum didapat konfirmasi terhadap pemecatan ketiga karyawan Master tersebut. (369)
3 Karyawan Master Dipecat
Jumat 15-08-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB
Keluarga Berduka Tak Perlu ke Kantor, Dukcapil Kota Bengkulu Antar Akta Kematian ke Rumah Duka
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB