BENGKULU, BE - Vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin keputusan fenomenal. Yakni keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Padahal terdakwa kasus penipuan bernilai ratusan juta itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Demikian penilaian Pakar Hukum Universitas Hazairin Sapuan Dani SH MHum yang dijumpai diruang kerjanya, kemarin, \"Menurut saya vonis itu hal luar biasa, itu sangat fenomenal. Dalam kasus lain seperti yang pernah menjerat salah satu pejabat kota, terkait kasus sogok CPNS, vonisnya bukan percobaan.\" Meskipun terdakwa pejabat negara, lanjut Sapuan Dani, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk meringankan vonis yang seharusnya diberikan kepadanya. Sebab, semua orang dimata hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama. \"Coba lihat kasus Agusrin yang merupakan Gubernur atau Andi Malarangeng, misalnya. Dia menteri, tapi tetap harus di vonis sesuai undang-undang yang berlaku,\" tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiono SH, hanya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. \"Bagaimanapun kita tetap harus menghormati keputusan hakim,\" tukasnya. Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud Fauzie SH dengan Hakim Anggota Binsar Gultom SH dan Muarif SH memberikan kesempatan baik pada Upik Bidin maupun kepada JPU, waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pengajuan sikap, maka putusan tersebut dianggap diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam dakwaan JPU terdahulu, terungkap terdakwa terlibat 11 perkara penipuan hutang piutang, proyek dan menjanjikan kelulusan PNS. (cw1)
Vonis Upik Bidin Fenomenal
Kamis 20-12-2012,10:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,16:34 WIB
Dr. Idham Kholid Resmi Jabat Kajari Mukomuko, Sinergi Forkopimda Kian Solid
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB