BENGKULU, BE - Vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin keputusan fenomenal. Yakni keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Padahal terdakwa kasus penipuan bernilai ratusan juta itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Demikian penilaian Pakar Hukum Universitas Hazairin Sapuan Dani SH MHum yang dijumpai diruang kerjanya, kemarin, \"Menurut saya vonis itu hal luar biasa, itu sangat fenomenal. Dalam kasus lain seperti yang pernah menjerat salah satu pejabat kota, terkait kasus sogok CPNS, vonisnya bukan percobaan.\" Meskipun terdakwa pejabat negara, lanjut Sapuan Dani, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk meringankan vonis yang seharusnya diberikan kepadanya. Sebab, semua orang dimata hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama. \"Coba lihat kasus Agusrin yang merupakan Gubernur atau Andi Malarangeng, misalnya. Dia menteri, tapi tetap harus di vonis sesuai undang-undang yang berlaku,\" tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiono SH, hanya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. \"Bagaimanapun kita tetap harus menghormati keputusan hakim,\" tukasnya. Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud Fauzie SH dengan Hakim Anggota Binsar Gultom SH dan Muarif SH memberikan kesempatan baik pada Upik Bidin maupun kepada JPU, waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pengajuan sikap, maka putusan tersebut dianggap diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam dakwaan JPU terdahulu, terungkap terdakwa terlibat 11 perkara penipuan hutang piutang, proyek dan menjanjikan kelulusan PNS. (cw1)
Vonis Upik Bidin Fenomenal
Kamis 20-12-2012,10:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Rabu 09-09-2026,15:11 WIB
Sering Pakai WiFi Publik? Ini Kebiasaan yang Bisa Membahayakan Data Pribadi
Rabu 09-09-2026,14:47 WIB
Sidang Perdana Kasus Pengurusan Dirut Bank Bengkulu, Terdakwa Didakwa Rugikan Korban Rp550 Juta
Terkini
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,10:48 WIB
HP Panas Saat Charging? Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini
Kamis 10-09-2026,09:20 WIB
Kesalahan Panen Bisa Gerus Nilai TBS, AKPY-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Bengkulu Selata
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB