BENGKULU, BE - Vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin keputusan fenomenal. Yakni keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Padahal terdakwa kasus penipuan bernilai ratusan juta itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Demikian penilaian Pakar Hukum Universitas Hazairin Sapuan Dani SH MHum yang dijumpai diruang kerjanya, kemarin, \"Menurut saya vonis itu hal luar biasa, itu sangat fenomenal. Dalam kasus lain seperti yang pernah menjerat salah satu pejabat kota, terkait kasus sogok CPNS, vonisnya bukan percobaan.\" Meskipun terdakwa pejabat negara, lanjut Sapuan Dani, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk meringankan vonis yang seharusnya diberikan kepadanya. Sebab, semua orang dimata hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama. \"Coba lihat kasus Agusrin yang merupakan Gubernur atau Andi Malarangeng, misalnya. Dia menteri, tapi tetap harus di vonis sesuai undang-undang yang berlaku,\" tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiono SH, hanya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. \"Bagaimanapun kita tetap harus menghormati keputusan hakim,\" tukasnya. Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud Fauzie SH dengan Hakim Anggota Binsar Gultom SH dan Muarif SH memberikan kesempatan baik pada Upik Bidin maupun kepada JPU, waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pengajuan sikap, maka putusan tersebut dianggap diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam dakwaan JPU terdahulu, terungkap terdakwa terlibat 11 perkara penipuan hutang piutang, proyek dan menjanjikan kelulusan PNS. (cw1)
Vonis Upik Bidin Fenomenal
Kamis 20-12-2012,10:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB