BENGKULU, BE - Sidang kedua dalam pengusutan dugaan korupsi dan BLUD RSMY di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (14/8) kemarin diwarnai dengan aksi ricuh yang dilakukan oleh organisasi Lentera Kedaulatan Rakyat (Lentera). Pasalnya, Presiden Lentera, Deno Andeska Marlandone yang memaksa maju kedepan dan menghadap hakim ketua untuk memberikan berkas tersangka lain RSMY tidak diperbolehkan masuk ruang sidang. Hakim Ketua, H Sultoni SH MH, melalui hakim Anggota H Toton SH, mengatakan penyampaian berkas yang dilakukan oleh Presiden Letra tersebut salah alamat. \"Kalau mau menyampaikan berkas, ikuti prosedurnya dulu. Sampaikan ke bagian umum dulu, nantinya barulah bagian umum yang memberikan disposisi berkas tersebut disampaikan kemana,\" jelas Toton, saat ditemui usai persidangan. Lebih lanjut dijelaskannya, dalam sebuah persidangan, tak semua orang bisa menyampaikan hak suara dan itu sudah menjadi peraturan dalam persidangan. \"Yang diperbolehkan memberikan keterangan hanya 3, penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa. Pun begitu, hakimlah yang berhak untuk mengakomodir kapan mereka bisa menyampaikan hak suara,\" tuturnya. Menurut Toton, apa yang dilakukan oleh Lekra dalam persidangan kemarin, yang menuntut pihak pengadilan untuk menentukan tersangka lain dalam kasus yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 5,6 mliliar tersebut, bukan pada tempatnya. Sebab, pihak pengadilan hanya menerima berkas perkara yang siap untuk yang sudah siap untuk dipersidangan. \"Kemenangan pengadilan hanya fokus pada para terdakwa, sedangkan orang yang berhak untuk menetapkan sesoarang menjkadi tersangka adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),\" imbuhnya. Untuk diketahui, kericuhan di ruang pengadilan tersebut, terjadi saat Deno dan kawan-kawan menyerahkan berkas hasil audit BPKP, yang menurut mereka ada sesorang yang harus menjadi tersangka utama selain dari 3 terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Karena dinilai tidak pantas dan bukan tempat bagi peserta sidang untuk melakukan tindakan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta Deno dan kawan-kawannya untuk keluar dan menyerahkan berkas tersebut ke Bagian Umum Pengadilan Negeri. Hal tersebut membuat kesal para LSM tersebut, sehingga sempat sebelum keluar presiden LSM tersebut melepaskan amarahnya dengan memukul dinding pembatas antara peserta dan terdakwa sidang. “Kami hanya ingin menyampaikan hasil audit BPKP dan SK Gubernur kepada mereka, tetapi mengapa ditolak,” ujar Beno di lokasi kejadian Kamis (14/8).(cw3)
Hakim Nilai Pendemo Salah Alamat
Jumat 15-08-2014,11:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,14:42 WIB
Pemkot Bengkulu Gerak Cepat Bantu Nenek Tukiyem Usai Bansosnya Dicopot
Minggu 21-06-2026,14:38 WIB
Tiga Tim Mahasiswa Unib Lolos Seleksi Astra Honda SDGs Future Leaders 2026, Siap Bersaing di Tingkat Regional
Minggu 21-06-2026,14:20 WIB
Kerangka Manusia di Tungkal Bengkulu Selatan Terungkap, Polisi Sebut Identitas Korban
Minggu 21-06-2026,14:12 WIB
Jembatan Talang Buai Kembali Rusak, Akses Transportasi Warga Sempat Terganggu
Minggu 21-06-2026,13:57 WIB