BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 3 kasus yang sedang ditanganinya saat ini, diantaranya kasus Alkes RSMY, PDAM Tirta Dharma dan proyek pengadaan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH, hal yang menjadi kendala saat ini karena Kejati masih menunggu hasil audit dari badan pengawas uang dan Pembangunan (BPKP). \"Untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka, kita masih menunggu hasil audit BPKP,\" ujarnya. Dijelaskannya, pemanggilan tersangka tersebut hanya menunggu waktu saja, sebab menurut perkiraan Kejati sudah ada kerugian negara yang ada. Saat ini hanya menunggu kepastian berapa besar kerugian yang telah ditimbulkan. \"Kita sudah bisa memperkirakan bahwa sudah ada kerugian negara yang ditimbulkan, namun kita belum mengetahui secara pasti berapa kerugiannya,\" imbuhnya.(cw3)
Kejati Belum Panggil Tsk
Rabu 13-08-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB