BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 3 kasus yang sedang ditanganinya saat ini, diantaranya kasus Alkes RSMY, PDAM Tirta Dharma dan proyek pengadaan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH, hal yang menjadi kendala saat ini karena Kejati masih menunggu hasil audit dari badan pengawas uang dan Pembangunan (BPKP). \"Untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka, kita masih menunggu hasil audit BPKP,\" ujarnya. Dijelaskannya, pemanggilan tersangka tersebut hanya menunggu waktu saja, sebab menurut perkiraan Kejati sudah ada kerugian negara yang ada. Saat ini hanya menunggu kepastian berapa besar kerugian yang telah ditimbulkan. \"Kita sudah bisa memperkirakan bahwa sudah ada kerugian negara yang ditimbulkan, namun kita belum mengetahui secara pasti berapa kerugiannya,\" imbuhnya.(cw3)
Kejati Belum Panggil Tsk
Rabu 13-08-2014,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB