TUBEI,BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Drs H Arbain Amaluddin secara tegas mengatakan Pemda mewajibkan kepada seluruh SKPD di Kabupaten Lebong untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Standar Operating Procedure. Hal tersebut pun telah ditegaskan Bupati saat kegiatan pengukuhan tim penyusunan laporan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang terdiri dari unsur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). \"Saya tegaskan saat ini seluruh SKPD mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas, Badan dan kantor wajib menerapkan SOP. Hal ini bertujuan untuk terus menghidupkan reformasi birokrasi yang selama ini telah berjalan. Kemudian, penerapan SOP ini juga upaya kita untuk mempertahankan prestasi yang kita raih yakni Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama dua tahun ini,\" tegas Sekda. Dikatakannya, saat ini dirinya masih melihat masih adanya beberapa pejabat eselon di Lebong belum mengerti dengan Tupoksinya. Untuk itu kondisi seperti ini harus segera diperbaiki agar menjadi lebih baik. \"Jadi saya minta seluruh pejabat bisa mengerti akan Tupoksinya masing-masing, sehingga kedepannya akan terbentuk sinergi yang baik antar semua pihak terkait dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan baik,\" kata Sekda.(777)
SKPD Wajib Terapkan SOP
Senin 11-08-2014,15:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :