BENGKULU, BE - Untuk mendukung gerakan konsumen cerdas, mandiri dan seratus persen cinta produk dalam negeri, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu terus memberikan imbauan kepada masyarakat (konsumen) untuk selalu teliti dalam membeli berbagai macam produk. Baik itu produk pangan maupun non pangan. \"Telitilah sebelum membeli, dan pastikan produk sesuai standar SNI, kemudian sesuai kebutuhan, dan yang tak kalah penting, perhatikan juga label dan manual garansi berbahasa Indonesia. Jadilah terus konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Itulah beberapa kalimat yang sarat akan makna imbauan disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, SE, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pemberdayaan Konsumen, H Darusikin, SH, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Darusikin juga menambahkan yang terbaru Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu mempublikasikan Daftar Komoditi SNI Wajib yang sudah Dinotifikasikan Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 7000 judul dan sebanyak 91 (sembilan puluh satu produk sudah diberlakukan SNI-wajibnya. SNI-wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya seperti contoh untuk produk: helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dan lain-lain oleh Menteri Perindustrian. Kemudian kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar. Konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya. \'\'Jadi harapan kita, agar konsumen selalu jeli dalam membeli produk, selain jeli dalam membeli konsumen juga harus jeli dalam menggali informasi mengenai berbagai macam produk kebutuhan,\'\' sampai Darusikin. (cik7/prw)
Pembelian Produk Wajib SNI
Sabtu 09-08-2014,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Kamis 26-03-2026,15:26 WIB