Mengenai pengawasan dan pembinaan tersebut akan dilakukan selama 6 bulan. Jika dalam tempo yang ditentukan tidak juga ada perubahan, maka sanksi tegas bukan sekedar ancaman namun dipastikannya menjadi kenyataan.\"Pemeriksaan akan kembali dilakukan termasuk kerja sama dengan pihak kepolisian,\" jelasnya.
Terkait adanya PNS yang positif kedapatan menggunakan Narkoba. Polres Kepahiang akan mengkoordinasikan dengan pemkab untuk kembali melaksanakan tes urine secara rutin di lingkungan pemerintah daerah.\"Tes urine akan kembali kita lakukan kepada seluruh PNS termasuk yang sudah menjalani juga akan diperiksa lagi,\" jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Yosriel SH. (160)