Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH didampingi Kanit Opsnal Kompol Max Mariners, SIk membenarkan telah berhasil menangkap kedua pelaku pencuri Bibit Sawit tersebut. \" Kedua tersangka memang sudah lama kita intai. Begitu tersangka tengah mengangkut bibit sawit itu, langsung kita tangkap,\" katanya.
Kedua tersangka itu, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, subuh kemarin. Mereka ditangkap di rumahnya masing - masing, yang tinggal dalam satu kampung tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa batang bibit kelapa sawit. Sejauh ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kedua tersangka mengakui telah mencuri bibit sawit milik PT Agricinal tersebut. Namun, kata tersangka pencurian itu bukan mereka saja yang melakukannya. Banyak warga lainnya juga mencuri sawit milik PT Agricinal itu. Keduanya mengaku sedang bernasib apes saja, ulahnya kedapatan polisi.
Dalam mencuri tersangka mengaku mengambil bibit Sawit seharga Rp 15 ribu/batang itu secara berangsur-angsur. Mereka menggunakan motor saat mencuri. Setiap kali berkasi berhasil membawa sekitar 5 batang bibit.
Bibit sawit itu, kata tersangka bukan untuk dijual, melainkan untuk ditanam dikebun mereka. \"Bibit sawit itu, kami curi untuk menganti bibit kami yang ditanam dikebun mati. Soalnya, untuk membeli bibit sendiri kami tidak sanggup. Karena harganya cukupmahal,\" aku kedua tersangka, kemarin. (111)