PADANG JAYA, BE - Warga menjadi korban penipuan dengan modus janji diberi harta karun seperti yang dialami Sohibdul (33) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), bertambah. Hal ini terungkap setelah penyidik Polsek Padang Jaya melakukan pengembangan kasus tersebut. Modus operandi pelaku suami istri Wahid (38) dan Maharani (34) sama dengan yang dialami korban Sohibdul. Pelaku meminjam sejumlah uang untuk keperluan membuka brankas harta karun. Uang pinjaman tersebut dijanjikan akan diberi bunga dari harta karun yang didapat. \"Sudah banyak korban akibat ulah kedua suami istri ini. Dari hasil pengembangan kita, bukan hanya pelapor Sohibdul yang menjadi korban penipuan pelaku. Kita akan upayakan menangkap kedua pelaku,\" kata Kapolres BU mad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Edi Haryadi. Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan (4/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Sohibdul melaporkan pelaku yang merupakan warga setempat ke Polsek Padang Jaya. Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Saat ini, dikatakan Kapolsek, kedua pelaku tersebut sudah diketahui keberadannya, kabur ke Lumajang Jawa Timur (Jatim). \"Kedua pelaku suami istri ini sudah kabur duluan sebelum dilaporkan, mereka kabur ke Lumajang Jatim karena memang asal kedua pelaku ini dari Jatim,\" jelas Edi. Lanjutnya, pihak Polsek Padang Jaya akan tetap melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut dan akan berupaya menangkap kedua pelaku. Karena informasi yang diterima pun kedua pelaku ini sudah banyak melakukan penipuan menggelapkan sejumlah uang dengan modus yang sama, usai menjalankan aksinya pelaku kabur. Sementara itu, kedua pelaku melakukan penggelapan dengan cara menipu korban (28/5) lalu mendatangi kediaman korban didesa Marga Sakti sekitar pukul 15.00 WIB bermaksud meminjam uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan alasan syarat untuk keperluan membuka harta karun yang ada dirumahnya dalam bentuk brankas yang berisi uang dan emas diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Jika sudah bisa dibuka harta karun tersebut pelaku akan mengembalikan uang tersebut Rp 13 juta. Dengan meminta waktu selama tiga hari. Sampai jatuh tempo ternyata pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya pelaku sudah kabur. (117)
Korban Harta Karun Bertambah
Kamis 07-08-2014,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,10:48 WIB
HP Panas Saat Charging? Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB