PADANG JAYA, BE - Warga menjadi korban penipuan dengan modus janji diberi harta karun seperti yang dialami Sohibdul (33) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), bertambah. Hal ini terungkap setelah penyidik Polsek Padang Jaya melakukan pengembangan kasus tersebut. Modus operandi pelaku suami istri Wahid (38) dan Maharani (34) sama dengan yang dialami korban Sohibdul. Pelaku meminjam sejumlah uang untuk keperluan membuka brankas harta karun. Uang pinjaman tersebut dijanjikan akan diberi bunga dari harta karun yang didapat. \"Sudah banyak korban akibat ulah kedua suami istri ini. Dari hasil pengembangan kita, bukan hanya pelapor Sohibdul yang menjadi korban penipuan pelaku. Kita akan upayakan menangkap kedua pelaku,\" kata Kapolres BU mad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Edi Haryadi. Sementara itu, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan (4/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Sohibdul melaporkan pelaku yang merupakan warga setempat ke Polsek Padang Jaya. Korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Saat ini, dikatakan Kapolsek, kedua pelaku tersebut sudah diketahui keberadannya, kabur ke Lumajang Jawa Timur (Jatim). \"Kedua pelaku suami istri ini sudah kabur duluan sebelum dilaporkan, mereka kabur ke Lumajang Jatim karena memang asal kedua pelaku ini dari Jatim,\" jelas Edi. Lanjutnya, pihak Polsek Padang Jaya akan tetap melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut dan akan berupaya menangkap kedua pelaku. Karena informasi yang diterima pun kedua pelaku ini sudah banyak melakukan penipuan menggelapkan sejumlah uang dengan modus yang sama, usai menjalankan aksinya pelaku kabur. Sementara itu, kedua pelaku melakukan penggelapan dengan cara menipu korban (28/5) lalu mendatangi kediaman korban didesa Marga Sakti sekitar pukul 15.00 WIB bermaksud meminjam uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan alasan syarat untuk keperluan membuka harta karun yang ada dirumahnya dalam bentuk brankas yang berisi uang dan emas diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Jika sudah bisa dibuka harta karun tersebut pelaku akan mengembalikan uang tersebut Rp 13 juta. Dengan meminta waktu selama tiga hari. Sampai jatuh tempo ternyata pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya pelaku sudah kabur. (117)
Korban Harta Karun Bertambah
Kamis 07-08-2014,16:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :