WARGA Desa Teladan kecamatan Curup Selatan meminta agar pengaspalan Hotmix beberapa titik jalan lingkungan desa tersebut dapat dilanjutkan kembali pengerjaannya pada tahun anggaran 2013 mendatang. Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Teladan, Roni Ansyori SP. Selasa (18/12) menjelaskan, saat ini, jalan lingkungan yang belum dihotmix sekitar 1500 meter yang tersebar di beberapa titik wilayah Desa Teladan. Sementara, sebagian jalan lingkungan lainnya telah di hotmix pada tahun anggaran 2012. \"Proposal permohonan hotmix untuk 1500 meter tersebut sudah diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum,\" ujar Roni. Desa Teladan, sambung Roni, merupakan salah satu desa padat penduduk yang berada di wilayah perkotaan Kabupaten Rejang Lebong. sehingga, dengan dilakukannya pengaspalan hotmix tersebut diyakini dapat lebih meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. \"Untuk pengerasan jalan lingkungan sebagian sudah kami lakukan melalui program PNPM, \" ujar Roni. (999)
Lanjutkan Hotmix
Rabu 19-12-2012,10:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB