PADANG JAYA, BE - Gara-gara tergiur janji akan diberi bagian harta karun, Sohibdul (33) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU) harus merelakan uang tunai miliknya melayang Rp 10 juta. Lelaki ini menjadi korban penipuan tersangka suami istri Wahid (38) dan Maharani (34). Kronologis penipuan tergolong lucu dan tak masuk akal. Bermula, sore tanggal 28 Mei lalu, Wahid dan Maharani datang kepada korban menyampaikan keinginan meminjam uang. Rupiah sebanyak tersebut, dikatakan suami istri itu, akan digunakan sebagai alam pembuka brankas harta karun di sebuah tempat yang berisi uang ratusan juta rupiha dan perhiasan emas. Uang pinjaman dijanjikan akan dikembalikan Rp 10 juta, ditambah Rp 3 juta dari uang harta karun yang didapat. Pelaku pun meyakinkan harta karun akan didapat setelah 3 hari terhitung sejak peminjaman uang dari korban. Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mendatangi korban lagi, kemduain korban berusaha mencari keberadaan pelaku. Hingga kemarin korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Jaya, suami sitri itu tidak diketahui keberadaannya. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Edi Haryadi membenarkan adanya laporan tersebut, hingga saat ini laporan tersebut masih dalam proses. Pihaknya mengihimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan \"Kasus ini masih proses. Kita masih mengumpulkan bukti serta pencarian keberadaan pelaku,\" katanya. (117)
Tergiur Harta Karun, Rp 10 Juta Melayang
Rabu 06-08-2014,16:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :