CURUP, BE - Setidaknya pada tahun 2014 ini ada 11 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan berakhir masa jabatannya. Meskipun masa jabatannya akan berakhir, namun pemilihan kepala desa belum bisa dilakukan pada tahun 2014 ini. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Badan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPPMD) Rejang Lebong, Eddi Sujono, penundaan pemilihan kepada desa yang baru pasca berakhir nya masa jabatan ini dikarenakan pada tahun 2014 masih dalam tahun politik. Menurut Eddi, pada tahun 2014 ini masyarakat masih disibukkan dengan pemilihan legislatif maupun Pilpres, sehingga harus ditunda karena tidak ingin menggangu pesta demokrasi secara nasional tersebut. \"Sesuai dengan surat edaran Dirjend PM Kemendagri No.140/7636/PMD tertanggal 8 November 2013, yang menyebutkan 2014 adalah tahun politik yakni pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sehingga jadwal pemilihan kepala desa 2014 ditunda agar tidak mengganggu dua agenda politik di tanah air tersebut, dan baru akan dilaksanakan pada 2015 nanti,\" jelas Eddi. Sementara itu saat dikonfirmasi jumlah Kepala Desa yang habis masa jabatan pad atahun 2014 ini, ia membenarkan jika memang ada 11 kepala desa yang habis masa jabatannya. Lebih lanjut ia menjelaskan ke-11 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini terdapat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Desa-desa yang akan habis masa jabatan kepala desanya tersebut diantaranya Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Desa Warung Pojok, Desa Batu Dewa dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara dan Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran. Kemudian dua desa di Kecamatan Selupu Rejang yakni Desa Sumber Bening dan Desa Mojorejo serta Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan yang teakhir di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yakni Desa Pal VIII, Desa Sumber Rejo Transad dan Desa Tebat Tenong Luar. Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masayarakat serta tetap berjalannya proses pemerintahan didesa yang kepala desanya habis masa jabatan, ditunjuk pejabat sementara (Pjs) oleh pihak kecamatan masing-masing baik oleh PNS Kecamatan atau oleh masyarakat setempat yang mendapat surat tugas dari kecamatan. \"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ini, akan kita tunjut pejabat sementara yang berasal dari PNS kecamatan maupun ditunjuk oleh masyarakat,\" jelas Eddi. (251)
11 Kades Habis Masa Jabatan
Rabu 06-08-2014,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB