CURUP, BE - Setidaknya pada tahun 2014 ini ada 11 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan berakhir masa jabatannya. Meskipun masa jabatannya akan berakhir, namun pemilihan kepala desa belum bisa dilakukan pada tahun 2014 ini. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Badan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPPMD) Rejang Lebong, Eddi Sujono, penundaan pemilihan kepada desa yang baru pasca berakhir nya masa jabatan ini dikarenakan pada tahun 2014 masih dalam tahun politik. Menurut Eddi, pada tahun 2014 ini masyarakat masih disibukkan dengan pemilihan legislatif maupun Pilpres, sehingga harus ditunda karena tidak ingin menggangu pesta demokrasi secara nasional tersebut. \"Sesuai dengan surat edaran Dirjend PM Kemendagri No.140/7636/PMD tertanggal 8 November 2013, yang menyebutkan 2014 adalah tahun politik yakni pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sehingga jadwal pemilihan kepala desa 2014 ditunda agar tidak mengganggu dua agenda politik di tanah air tersebut, dan baru akan dilaksanakan pada 2015 nanti,\" jelas Eddi. Sementara itu saat dikonfirmasi jumlah Kepala Desa yang habis masa jabatan pad atahun 2014 ini, ia membenarkan jika memang ada 11 kepala desa yang habis masa jabatannya. Lebih lanjut ia menjelaskan ke-11 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini terdapat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Desa-desa yang akan habis masa jabatan kepala desanya tersebut diantaranya Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, Desa Warung Pojok, Desa Batu Dewa dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara dan Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran. Kemudian dua desa di Kecamatan Selupu Rejang yakni Desa Sumber Bening dan Desa Mojorejo serta Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan yang teakhir di Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yakni Desa Pal VIII, Desa Sumber Rejo Transad dan Desa Tebat Tenong Luar. Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masayarakat serta tetap berjalannya proses pemerintahan didesa yang kepala desanya habis masa jabatan, ditunjuk pejabat sementara (Pjs) oleh pihak kecamatan masing-masing baik oleh PNS Kecamatan atau oleh masyarakat setempat yang mendapat surat tugas dari kecamatan. \"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ini, akan kita tunjut pejabat sementara yang berasal dari PNS kecamatan maupun ditunjuk oleh masyarakat,\" jelas Eddi. (251)
11 Kades Habis Masa Jabatan
Rabu 06-08-2014,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Terkini
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB
Inflasi Kota Bengkulu September 2026 Capai 3,05 Persen
Jumat 02-10-2026,17:23 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 278 Gram Sabu Disita
Jumat 02-10-2026,17:21 WIB