Usut KJM, Mantan Kadispenbud Diperiksa

Rabu 06-08-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Penyidikan kasus dugaan korupsi kelebihan jam mengajar (KJM) tahun 2009 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Kaur, terus digeber. Seperti kemarin (5/8), guna mengusut kasus itu, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur memeriksa mantan Kadispenbud  Kaur, Arisman. “Pemeriksaan mantan kadis ini untuk pertama kali kita lakukan, ini terkait dengan kasus KJM,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Pjs Kasat Reskrim , Iptu Arie Yansah SH. Dikatakan Kasat, pemeriksaan terhadap mantan kadis yang saat ini menjabat Camat Kinal itu, guna untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukannya dan para mantan Bendarahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Kaur. “Untuk bendahara, guru, dan kepsek sudah kita lakukan pemeriksaan sebelumnya. Saat ini kita mulai melakukan pemeriksaan kadisnya,” terang Kasat. Dari hasil pengamatan BE,  mantan Kadispenbud ini diperiksa penyidik tipikor sekitar 4 jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan  mantan Kadis ini memang dibutuhkan penyidik guna untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka tersebut juga memeriksa keterlibatan yang bersangkutan. Setelah menyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan  berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. “Ada sekitar 30 pertanyaan kurang lebih kita berikan, dan pertanyaan itu masih seputar kucuran dana KJM itu,” tambah Kasat. Ia menambahkan, bahwa diduga dari total dana KJM 2009 senilai Rp 1,1 miliar itu, negara dirugikan Rp 500 juta. Ditambahkan Kasat, untuk tersangka kasus ini masih 4 orang. Mereka diantaranya bendahara UPTD Kaur Tengah, Kaur Selatan dan 2 bendahara UPTD Semidang Gumay.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait