BENGKULU, BE - Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bengkulu Maharyadi Johar, menegaskan, kenaikkan tarif transportasi umum darat selama masa lebaran tidak diperkenankan lebih dari 30 persen. Bilamana ada yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya bersedia untuk memberikan terguran. \"Silakan kalau ada warga masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif hingga ada yang 90 persen laporkan kepada kami. Pasti kami tindak. Diawali dengan teguran dan kalau masih dilanggar akan kita dorong Dinas Perhubungan untuk mencabut izin usahanya,\" kata Maharyadi. Menurutnya, seluruh pengusaha angkutan darat sudah memiliki kesepakatan bersama mengenai penetapan tarif. Bilamana ada kenaikkan diluar prosedur, maka para pengusaha harus menghadapi tim keamanan yang terdiri dari kepolisian dan perwakilan pemerintah. \"Silakan warga melaporkan kalau ada pelanggaran. Nanti Organda provinsi akan memberikan surat kepada kami untuk disikapi. Bagi pengusaha yang terbukti, maka bisa dikenakan pinalti. Bisa cabut izinnya. Kenaikkan tarif hanya 30 persen dan lebih dari itu melanggar,\" tegasnya. Pada bulan Ramadan lalu kata Maharyadi, pihaknya sudah memberikan teguran kepada salah satu perusahaan angkutan darat di Kota Bengkulu. Pasalnya, perusahaan angkutan darat itu dilaporkan telah menaikkan tarif lebih dari 90 persen ketetapan. \"Setelah kita tegur tarifnya sudah diturunkan lagi. Memang tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang menaikkan, bukan dari pengusahanya. Tapi tetap kami berikan teguran agar pengusahanya bisa menindaklanjuti,\" imbuhnya. Sementara anggota Dewan Pembina Organda Kota Bengkulu, Khairul Anwar, mengatakan, laporan yang disampaikan oleh masyarakat harus disertakan bukti yang kuat. Meski Organda menjadi operator dalam pengawasan tarif ini, namun sanksi yang terberat tetap harus diambil oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). \"Kalau hanya isu tidak bisa kita proses. Fakta-fakta dan bukti-buktinya harus jelas. Meski kami bertugas mengawasi, tapi tetap penyelenggara sanksinya nanti dinas dan instansi pemerintah. Memang izinnya bisa dievaluasi kalau terbukti,\" paparnya. Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati SH, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, bentuk sanksi hanya bisa diterapkan secara administratif. \"Misalnya, jika ada pengusaha angkutan yang menaikkan tarif, maka perusahannya tersebut diberikan sanksi dilarang mengembangkan usaha dalam kurun waktu tertentu. Atau usahanya itu juga dilaran membuka rute baru atau menambah bus baru,\" ujarnya. Kenaikkan tarif angkutan umum memang cenderung meningkat sebelum dan sesudah lebaran hari raya, khususnya para pemudik yang ingin merayakan hari raya di kampung halaman. Selain karena tingginya antusiasme penumpang, kenaikkan tarif biasanya juga dipicu oleh ketetapan tuslah dari pemerintah. (009)
Organda Tegur Penyeleweng Tarif
Sabtu 02-08-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB