BENTENG, BE - Kapolres Bengkulu Utara, AKBP, Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Risdianta, SH mengatakan akan meningkatkan kedisiplinan lalulintas, dan setiap pelosok wilayah dipasang spanduk mengingatkan pengendara agar tak lupa membawa STNK. Bila lupa dan berkendaraan tidak bisa menujukkan STNK, maka pengendara bisa kena sanksi dan dapat didenda sebesar Rp 500 ribu. “Bila tidak dapat menunjukkan STNK ketika dilakukan razia, maka yang bersangkutan didenda Rp 500 ribu karena melanggar pasal 288 ayat 1 pelanggaran lalulintas. Kami akan meningkatkan razia, dan setiap 1 jam kepada pengguna jalan khususnya di Kecamatan Taba Penanjung,” katanya. Kapolsek menegaskan, langkah itu bertujuan untuk mengatasi STNK palsu dan pengendara tidak membawa STNK juga merupakan upaya untuk menangkap curanmor. Sebagaimana banyak motor yang hilang, pelakunya sering membawa kendaraan di depan polsek. “Pengamanan kendaraan yang tidak ada STNK akan diperketat. Sebab, banyak indikasi kendaraan yang tidak berSTNK adalah hasil curanmor,” ujarnya. Kepada pelajar sambung Kapolsek, telah diimbau agar membawa kendaraan yang lengkap, memakai pengaman kepala. Berdasarkan pengamanan di masyarakat dan kejadian kecelakaan maut, lantaran tidak menggunakan helm standar. “Terus di Taba Penanjung ini juga akan dibersihkan balapan liar. Kita tidak mau banyak korban tewas laka maut di jalan raya,” imbuhnya. Ia menambahkan, penekanan terhadap kedisplinan pengendara kendaraan ini juga bertujuan untuk menciptakan keselamatan bagi para kendaraan dalam melaju dijalan raya. Sebab, antara penindakan dan sosialisasi harus seimbang sehingga dapat menciptakan kondisi lalulintas menjadi kondusif. \"Displin dalam berlalulintas insi sangat penting,\" tambahnya. (111)
Tak Bawa STNK Didenda Rp 500 Ribu
Jumat 01-08-2014,17:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :