BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu terus mengusut pemilik sah dari lahan SDN 62 yang hingga saat ini masih belum diketahui pemilik sahnya. Ditargetkan rampung pada awal September mendatang, Kejari nampaknya telah mengantongi tersangka pada kasus sengketa ini. Pasalnya, Kejari menemukan sertifikat ganda pada lahan seluas 5,6 hektare ini. \"Untuk tersangkanya ada atau tidak kita lihat saja nanti, yang jelas dari saksi yang telah diperiksa itulah. Yang jelas target saya, awal September kasus ini sudah kelar dan tinggal saya laporkan ke Walikota saja,\" ujar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum. Wito menerangkan, pihaknya telah memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami permasalah ini serta mencari solusinya. Pria Surabaya ini menyampaikan, tim penyidik yang diketuai oleh Kasi Datun Kejari, Depa Sulistini SH telah mengundang Pihak ahli waris, Mantan Kepala BPN, H Hajar Sain, Kasi Sengketa BPN, Marsuen, Lurah Sawah Lebar tahun 2008, Aspriati, Mantan Sekertaris Lurah, Latif, Camat Gading Cempaka tahun 1984, H Bustami, dan Mantan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu. \"Untuk sementara kita masih menelusuri dokumen resmi (sertifikat tanah tersebut-red) secara yuridis,\" kata Wito. Dari penyelidikan tersebut, kata Kajari, diketahui Sarinah telah meninggal pada Februari 1977. Kemudian sertifikat tersebut dalam proses untuk dibuatkan namanya menjadi Sarinah dan baru terbit pada tahun 1980. \"Pada umumnya BPN sangat selektif untuk memberikn sertifkat kepada yang berhak, tetapi sertifikat atas nama Atiyah tersebut baru keluar pada tahun 1980,\" jelasnya. Karena itu, kata Kajari, pihaknya masih menelusuri sebenarnya siapa yang mengubah nama Sarinah tersebut menjadi Atiyah atau siapa sebenarnya yang memberi kuasa terhadap Atiyah untuk memiliki sertifikat tersebut. Berdasarkan surat keterangan Lurah Sawah Lebar tahun 2008, lanjutnya, ternyata muncul dua surat. \"Pertama, keterangan ahli waris ditandatangani oleh Atiyah dan diketahui oleh Camat Ratu Agung. Kemudian, muncul juga surat yang ditandatangani oleh Lurah yang bernama Aspriati, namun bukan keterangan ahli waris, melainkan sebagai anak angkat,\" imbuhnya. Kedua surat tersebut memiliki nomor dan tanggal surat yang sama, yakni tanggal 24 Maret 2008. Secara perdata, tegas Kajari, apa yang disebut dengan ahli waris dan anak angkat jelas berbeda. \"Karena itu kita sedang tahap penyimpulan sebenarnya siapa yang memiliki sertifikat itu, apakah ahli waris (dalam artian anaknya Sarinah dan kemudian dihibahkan ke Pemkot) atau dimiliki oleh anak angkat,\" pungkasnya. (609)
Pengusutan Sengketa SDN 62 Kejari Kantongi Tsk?
Jumat 01-08-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB
Sultan Sentil KONI Bengkulu: Jangan Semua Cabor Dibina, Fokus Kejar Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Kamis 22-10-2026,13:34 WIB
Anggaran Rp2 Miliar Digelontorkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Baru 22 Persen ?
Kamis 22-10-2026,13:32 WIB
Empat Orang Positif Narkoba Saat Polresta Bengkulu Gerebek Lokalisasi Pulau Baai
Kamis 22-10-2026,13:30 WIB