BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan persoalan sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pernyataan ini sekaligus jawaban terhadap keluhan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris di lahan tersebut atas nama Fishari dan Mahyudin kepada Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, Kamis (24/7). \"Kita masih memegang teguh komitmen yang disampaikan Kepala Kejari saat beliau memberikan arahan kepada Eselon II dan Eselon III se-Kota Bengkulu, bahwa segala sesuatu yang terkait dengan lahan SDN 62 Kota Bengkulu harus langsung dikoordinasikan dengan beliau,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Ia menerangkan, pihaknya selalu mempunyai itikad baik agar persoalan sengketa yang sudah berlarut-larut ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. Namun, ia mengaku bahwa upaya penyelesaian tersebut terganjal dengan proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung. \"Kita selalu punya itikad baik untuk menyiapkan data dan fakta bahwa kasus itu harus dapat diselesaikan sesegera mungkin. Tapi Masalahnya belum tuntas, banyak dilema di sini,\" tukasnya. Ia membeberkan, proses hukum itu juga yang menjadi pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu untuk tidak kembali menganggarkan biaya ganti rugi yang dituntut oleh para ahli waris pada APBD Perubahan. \"Kalau masalah hukum ini beres, pasti kita cairkan. Itu komitmen kita. Yang kita lakukan saat ini adalah sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jangan sampai nanti kita anggarkan tapi kemudian ketika dicairkan kita yang tersandung masalah hukum,\" paparnya. Namun, pria yang akrab disapa Daeng ini melanjutkan, saat ini APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan penganggaran. Menurutnya, usul tersebut bisa disampaikan oleh para ahli waris kepada Bagian Pemerintahan yang menangani masalah ini. \"Masalah ini menjadi domain Bagian Pemerintahan. Di sana ada detail usulan yang akan di bahas oleh SKPD masing-masing. Itu akan menjadi acuan dan itulah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penganggaran APBD Perubahan 2014 ini,\" pungkasnya. (009)
Soal Lahan SDN 62, Pemkot Angkat Tangan
Sabtu 26-07-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,13:26 WIB
Enam Pejabat Hasil JPTP Dilantik di Makam Pahlawan, Wabup Tekankan Pemerintahan Bersih
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB