BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan persoalan sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pernyataan ini sekaligus jawaban terhadap keluhan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris di lahan tersebut atas nama Fishari dan Mahyudin kepada Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, Kamis (24/7). \"Kita masih memegang teguh komitmen yang disampaikan Kepala Kejari saat beliau memberikan arahan kepada Eselon II dan Eselon III se-Kota Bengkulu, bahwa segala sesuatu yang terkait dengan lahan SDN 62 Kota Bengkulu harus langsung dikoordinasikan dengan beliau,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin. Ia menerangkan, pihaknya selalu mempunyai itikad baik agar persoalan sengketa yang sudah berlarut-larut ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. Namun, ia mengaku bahwa upaya penyelesaian tersebut terganjal dengan proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung. \"Kita selalu punya itikad baik untuk menyiapkan data dan fakta bahwa kasus itu harus dapat diselesaikan sesegera mungkin. Tapi Masalahnya belum tuntas, banyak dilema di sini,\" tukasnya. Ia membeberkan, proses hukum itu juga yang menjadi pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu untuk tidak kembali menganggarkan biaya ganti rugi yang dituntut oleh para ahli waris pada APBD Perubahan. \"Kalau masalah hukum ini beres, pasti kita cairkan. Itu komitmen kita. Yang kita lakukan saat ini adalah sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jangan sampai nanti kita anggarkan tapi kemudian ketika dicairkan kita yang tersandung masalah hukum,\" paparnya. Namun, pria yang akrab disapa Daeng ini melanjutkan, saat ini APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan penganggaran. Menurutnya, usul tersebut bisa disampaikan oleh para ahli waris kepada Bagian Pemerintahan yang menangani masalah ini. \"Masalah ini menjadi domain Bagian Pemerintahan. Di sana ada detail usulan yang akan di bahas oleh SKPD masing-masing. Itu akan menjadi acuan dan itulah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penganggaran APBD Perubahan 2014 ini,\" pungkasnya. (009)
Soal Lahan SDN 62, Pemkot Angkat Tangan
Sabtu 26-07-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB