Bando Gugat Gubernur

Sabtu 26-07-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Perselisihan antara Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader dengan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah semakin meruncing. Setelah berpolemik sekian lama dan Bando menjadi tersangka terkait perusakan bangunan SPP Kelobak Kepahiang untuk dijadikan lokasi pembangnan masjid, membuat kesabarannya habis dan langsung menggugat gubernur ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Hal ini disampaikan Bando saat menggelar konfrensi pers siang kemarin. \"Kesabaran saya habis berpolemik berkepanjangangan. Dan dua hari lalu saya resmi melaporkan ke pengadilan dan menggugat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah secara perdata,\" kata Bando. Menurutnya, gugatan yang ia layangkan itu berkaitan dengan kesepakatan atau janji yang diingkari oleh Junaidi yang  tidak mau menghibahkan lahan sekolah SPP Kelobak itu ke Pemkab Kepahiang. Padahal sudah disepakati ditukar guling dengan tanah seluas 50 hektar di Air Sempiang, Kepahiang. \"Ceritanya pengingkaran kesepatan itu seperti ini, pada waktu Caretaker Bupati Kepahiang pak Hidayat dan gubernurnya saat ini Hasan Zen. Saat itu Caretaker Bupati Kepahiang membuat ke Gubernur Hasan Zen mengenai status kepemilikahn tanah itu, dan ketika itu Hasan Zen menjawab bahwa tanah SPP Kelobak itu bukan Pemprov. Nah Pemprov menyurati Kementerian Pertanian untuk menanyakan tanah itu, Kementerian Pertanian pun menjawab bahwa tanah itu bukan milik Kementrian Pertanian. Itu artinya tanah itu milik negara,\" ungkapnya. Selanjutnya, Caretaker Bupati Kepahiang menerbitkan SK Bupati bahwa tanah SPP Kelobak itu semuanya menjadi milik Pemdakab  Kepahiang. Namun saat mau dibangun kantor bupati, pihak SPP Kelobak menolak sehingga sempat terjadi keributan. \"Waktu saya jadi bupati, saya panggil kepala SPP Kelobak tersebut dan disepakati bahwa semua tanah SPP itu tukar dengan tanah HGU di Air Sempiang dan disetujui. Tidak hanya pihak SPP yang setuju, tetapi juga Agusrin M Najamudin saat menjabat sebagai gubernur. Bahkan Agusrin telah meletakkan batu pertama pembangunan masjid tersebut pada tahun 2010,\" terangnya. Kemudian setelah Junaidi menjadi gubernur, Pemkab Kepahiang ingin melanjutkan pembangunan masjid tersebut, namun oleh Junaidi diminta untuk membuat surat permintaan persetujuan ulang dari Gubernur Bengkulu. \"Seharusnya tidak perlu lagi membuat surat, karena sudah ada kesepkatan dengan gubernur sebelumnya. Karena waktu itu hubungan saya dengan Junaidi itu baik, maka maka saya buatlah surat, tapi dia malah meminta persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah DPRD menyetujui pada tahun 2011, ternyata Junaidi masih menolak. Karena dia mengingkari kesepakatan sebelumnya tidak kunjung selesai, maka kesabaran saya habis dan saya gugat perdata ke pengadilan,\" bebernya. Ia juga mengaku secara etika dan prosedur sudah memenuhi semuanya, seperti secara etika ia sudah 6 kali menghadap Junaidi, namun tak ditanggapi. \"Inikan kepentingan umum yang seharusnya tidak ada pidananya dan tidak membuat saya tersangka.  Kalau saya jadi gubernur, jangan kan mengikuti prosedur, kalau itu untuk kepentingan umat maka akan saya dukung penuh. Kalau kurang dananaya akan saya bantu. Nah inilah kalau kepala daerah kita tidak memikirkan kepentingan masyarakat umum,\" keluhnya. Ia menuding Junaidi hanya mencari alasan, bahwa tanah tukarnya di Air Sempiang itu masih dalam HGU PT SMM dan dihuni oleh masyarakat setempat. \"Alasannya tanah itu HGU dan dihuni oleh orang. Sekarag saya tanya, yang menghuninya siapa, orang liar, masa gubernur melegalkan yang ilegal. Gubernur hanya tinggal menyetujuinya saja, masalah mengosongkan tanah itu, tanggungjawab saya sebagai bupati,\" tegasnya. Bando juga mengaku, ia tetap akan melanjutkan pembangunan masjid tersebut dengan segala resikonya. \"Saya tidak tetap akan melanjutkan pembangunan, saya siap perang. Enak saya membangunan masjid tidak berhadapan langsung dengan desingan peluru seperti di Palestina sana, saya pendukung banyak, masyarakat setuju apa yang saya takutinya,\" tantang Bando. FPI Siap Turun Sementara itu, Ketua FPI Provinsi Bengkulu, Syeikh Sasriponi Bahrin mengaku akan turun bila gubernur tidak juga menyetujui hibah tanah tersebut. \"Saya melihat pak bupati punya misi  suci untuk mendirikan masjid tersebut, semesti program bupati ini harus didukung. Apalgi batu pertama pembangunannya sudah diletakkan oleh Gubernur Agusrin tahun 2010 lalu,\" katanya. Ia atas nama FPI meminta gubernur tidak menghalangi pembangunan masjid tersebut. Jika masih menghalang-halangi, ia mengaku siap turun. \"Umat sangat menginginkan masjid tersebut,  jika gubernur tidak mendukung kita akan turun. Harga mati kita harus dukung,\" tegasnya. Namun sebelumnya ia akan melakukan pendekatan kepada gubernur terlebih dahulu dengan menyampaikan surat resmi. \"Yang jelas kita akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, termasuk dengan DPRD Provinsi Bengkulu karena DPRD sendiri sudah mencabut SK tenyang persetujuan hibah atas tanah itu. Selanjutnya masalah ini akan terus kami kawal,\" tukasnya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah belum bisa dikonfirmasi, karena nomor handphone dan Blackberry Messengernya tidak bisa dihubungi hingga malam tadi.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait