BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkoiminfo) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kenaikan ongkos angkutan yang melebihi 30 persen dari tarif normal. Pasalnya, sesuai dengan keputusan sebelumnya bahwa kenaikan ongkos pada H-7 hingga H+7 lebaran hanya dibolehkan maksimal 30 persen. \"Jangan sampai momen mau lebaran ini dimafaatkan oleh agen travel atau bus khususnya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan cara menaikkan harga tiket semaunya. Aturannya jelas maksimal kenaikan hanya 30 persen dari tarif normal pada hari biasa,\" kata Sekretaris Dishubkominfo, Ir Bambang Budi Djatmiko MM kepada BE, kemarin. Menurutnya, siapa pun dibolehkan menyampaikan laporan ke Dishubkominfo Provinsi Bengkulu atau Dishubkominfo kabupaten/kota dengan melampirkan bukti kenaikan ongkos, seperti tiket atau bukti lainnya. \"Tidak hanya penumpang, wartawan atau masyarakat lainnya juga boleh melapor, dengan syarat harus ada bukti kenaikannya untuk mempermudah proses penindakan,\" ungkapnya. Pihaknya sendiri tidak akan memberi ampun terhadap agen nakal tersebut, dan akan memberikan sanski tegas berupa pencabutan izin trayek. \"Jika terbukti melanggar, maka trayeknya angkutannya bisa kami cabut,\" tegasnya. Menurutnya, langkah tersebut sengaja dilakukan pihaknya dengan tujuan menjamin kenyamanan penumpang yang ingin menggunakan jasa angkutan bus pada hari raya. Mengingat sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu masih membudayakan merayakan lebaran di kampung halamannya berkumpul bersama anggota keluarga. \"Jangan sampai memberatkan penumpang. Karena sejauh ini informasi yang kami terima ada agen yang menaikkan ongkos mencapai 90 persen. Kalau memang informasi itu benar, jelas memberatkan masyarakat karena kenaikan ongkos hampir dua kali lipat dibandingkan ongkos pada hari biasa,\" paparnya.(400)
Ongkos Naik Diatas 30 Persen, Laporkan
Kamis 24-07-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB