5 Satpam Unived Dituntut 12 Tahun

Kamis 24-07-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di kampus Universitas Dehasen (Unived), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Para terdakwa,  mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kelima satpam Unived tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. \"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun,\" ujar JPU, dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Encep Yuliadi SH MH. Usai pembacaan tuntutan, Encep memberikan waktu hingga persidangan mendatang kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Hal ini akan menjadi landasan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. \"Para terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis,\" kata Waka PN ini. Sementara itu, Kuasa hukum para terdakwa, Sohari SH, menerangkan tuntutan tersebut sangat berat untuk kliennya. Dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan pertimbangan lain dalam melihat kasus ini. \"Kami akan membuat pembelaan secara tertulis pada persidangan mendatang,\" ujarnya singkat. Sekadar mengingat, lima terdakwa pengeroyokan dan pembunuhan, Aji Chandra (21), Iin Sudarmanto (22), Niko (25), Pance Rio (24) semuanya satpam Unived dan Bobi Irianto (24) sopir Unived, diduga mengeroyok hingga korban tewas, bernama Yengki. Hilangnya nyawa korban akibat ditikam pisau yang digunakan Bobi Irianto. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait