BENGKULU, BE - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di kampus Universitas Dehasen (Unived), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Para terdakwa, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kelima satpam Unived tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. \"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun,\" ujar JPU, dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Encep Yuliadi SH MH. Usai pembacaan tuntutan, Encep memberikan waktu hingga persidangan mendatang kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Hal ini akan menjadi landasan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. \"Para terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis,\" kata Waka PN ini. Sementara itu, Kuasa hukum para terdakwa, Sohari SH, menerangkan tuntutan tersebut sangat berat untuk kliennya. Dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan pertimbangan lain dalam melihat kasus ini. \"Kami akan membuat pembelaan secara tertulis pada persidangan mendatang,\" ujarnya singkat. Sekadar mengingat, lima terdakwa pengeroyokan dan pembunuhan, Aji Chandra (21), Iin Sudarmanto (22), Niko (25), Pance Rio (24) semuanya satpam Unived dan Bobi Irianto (24) sopir Unived, diduga mengeroyok hingga korban tewas, bernama Yengki. Hilangnya nyawa korban akibat ditikam pisau yang digunakan Bobi Irianto. (609)
5 Satpam Unived Dituntut 12 Tahun
Kamis 24-07-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB