BENGKULU, BE - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, kemarin, memberikan berkah tersendiri bagi 3 anak yang menjadi narapidana di Lapas Kelas I A Bengkulu. Pasalnya, Kementrian Kemenkumham memberikan remisi umum kepada narapidana anak. \"Total 8 warga binaan yang berusia dibawah 8 tahun mendapatkan remisi ini. Dari 8 anak yang mendapatkan remisi tersebut, 3 diantaranya langsung bebas,\" jelas Kalapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, kepada BE. Artinya, ketiga anak tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di rumahnya. Untuk mendapatkan remisi khusus ini, kata Sri, tak jauh berbeda dengan remisi khusus, misalnya remisi lebaran. Diantaranya, untuk tindak pidana umum harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pidana. \"Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006, harus sepertiga masa tahanan,\" jelasnya. (609)
3 Napi Lebaran di Rumah
Kamis 24-07-2014,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB