BENGKULU, BE - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, kemarin, memberikan berkah tersendiri bagi 3 anak yang menjadi narapidana di Lapas Kelas I A Bengkulu. Pasalnya, Kementrian Kemenkumham memberikan remisi umum kepada narapidana anak. \"Total 8 warga binaan yang berusia dibawah 8 tahun mendapatkan remisi ini. Dari 8 anak yang mendapatkan remisi tersebut, 3 diantaranya langsung bebas,\" jelas Kalapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, kepada BE. Artinya, ketiga anak tersebut bisa berlebaran bersama keluarga di rumahnya. Untuk mendapatkan remisi khusus ini, kata Sri, tak jauh berbeda dengan remisi khusus, misalnya remisi lebaran. Diantaranya, untuk tindak pidana umum harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pidana. \"Sedangkan untuk tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006, harus sepertiga masa tahanan,\" jelasnya. (609)
3 Napi Lebaran di Rumah
Kamis 24-07-2014,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB
Aset Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu Disita, Kerugian Negara Rp4 Miliar Belum Dikembalikan
Kamis 09-04-2026,15:55 WIB