KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menoreh prestasi dengan melakukan eksekusi sebanyak 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sampai dengan Juli tahun 2014 ini di Kepahiang. Hal ini diketahui usai peringatan hari Bakti Adhyaksa ke-54 tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Kejari Kepahiang Selasa (22/7) kemarin. Menariknya, dari 8 eksekusi perkara tersebut denda yang baru berhasil dikumpulkan senilai Rp 150 juta, sedangkan pengembalian kerugian negara atau uang pengganti belum ada sama sekali. Kajari Kepahiang H Wargo MH didampingi Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menjelaskan, 8 parkara yang telah dieksekusi itu antara lain dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tahun 2009 dengan terdakwa, Rahmat Eka Wijaya, Marwan dan Heriansyah, ketiganya dieksekusi 44 Februari. \"Kemudian HM Aziz dieksekusi 13 Februari dan Mulyadi SHut 22 April, keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),\" ujar Kasi Pidsus. Kemudian, lanjut Dodi, Nurhadi dan Imam Supardi dalam perkara pembangunan irigasi desa Peraduan Binjai sumber dana stimulus Fiskal yang dieksekusi 6 Mei. \"Selanjutnya Adi Wijaya dan Deki dalam perkara pengadaan mesin triplek. Dari 8 perkara itu sendiri telah dibayarkan denda senilai Rp 150 juta. Yang membayar denda terdakwa Heriasyah, Adi Wijaya dan Nurhadi masing-masing Rp 50 juta,\" terang Dodi. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menangani 4 perkara masih dalam penyelidikan. 3 perkara diantaranya Alkes, pengadaan mobil KPDT dan pendistribusian mobil KPDT tahap penyidikan. \"Untuk penuntutan sedang berjalan 9 perkara. Hanya saja uang penganti masih kosong, sebenarnya dalam perkara Alkes terdakwa Yohanes dan Zulfianis mengembalikan kerugian negara, tapi putusan pengadilan belum inkrah,\" ujar Dodi. Ditambahkan Kajari, sejauh ini ada keberhasilan yang ditunjukkan pihak kejaksaan dalam menangani perkara Tipikor, karena ada capaian-capaian dalam penuntasannya. \"Namun kondisi ini harus dipahami bahwa penegakan hukum bukanlah suatu industri yang diwujudkan dengan peningkatan angka produksinya, tetapi sebaliknya dianggap berhasil jika ditunjukkan dengan menurunnya angka kejahatan disertai dengan kesadaran hukum masyarakat,\" demikian Wargo. Sementara itu, dalam peringatan hari Bakti Adhyaksa ke-54 tahun 2014 di Kepahiang dilakukan upacara di halaman Kantor Kejari Kepahiang. Bertindak sebagai inspektur upacara (irup) yakni Kajari Kepahiang H Wargo SH dan diikuti oleh seluruh Jaksa dan karyawan di Kejari Kepahiang. Pihak Kejari juga melakukan aksi membagikan stiker anti korupsi kepada masyarakat dan instansi Pemerintah di Kepahiang(505)
8 Koruptor Kepahiang di Eksekusi
Rabu 23-07-2014,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB