BENGKULU, BE - Seluruh jaksa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-54, kemarin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar upacara di halaman kantor Jalan Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dalam jumpa pers usai upacara tersebut, Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH membeberkan beberapa kasus pidana khusus yang sedang ditangani oleh Kejati. Ditargetkan Kajati kasus-kasus tersebut akan segera diselesaikan pada tahun ini. \"Semua kasus harus segera selesai, akhir tahun semuanya sudah harus tuntas,\" tegasnya.
Saat ini, kata Kajati, Kejaksaan yang ada di Bengkulu mengalami peningkatan dalam menangani kasus-kasus tipikor ini. Ada 8 Kasus yang sedang dalam proses penyelidikan (lid), 9 kasus dengan status penyidikan (dik), dan 3 kasus dalam proses penuntutan (tut) atau telah dilimpahkan ke meja hijau. Kasus tersebut belum lagi jika diakumulasikan dengan kasus tipikor yang juga ditangani oelh Kejari yang ada di seluruh kabupaten.
\"Kejari Bengkulu telah melimpahkan 3 kasus, Curup 2 kasus, Arga Makmur 1kasus, Manna 4 kasus, Tais 5 kasus, Muko-muko 3 kasus, Kepahiang 5 kasus, dan Tubei 1 kasus,\" jelasnya.
Ditambahkan mantan Wakajati Kaltim ini, terhitung sejak Juli 2013 lalu, Kejati Bengkulu telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Kejati akan fokus dan konsen untuk mengembalikan kerugian negara pada setiap proses pengusutan kasus. Pasalnya, tugas jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum saja. Untuk kasus tipikor, yang paling penting adalah pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tahun lalu, Kejati Bengkulu berhasil memperoleh predikat terbaik ketiga secara nasional dari segi pengentasan kasus-kasus tipikor dan pengembalian kerugian ini.
\"Tahun ini memang belum dinilai lagi, namun kita menargetkan lebih,\" pungkasnya.
Tidak seperti yag disampaikan oleh Kajati. Ternyata beberapa kasus yang sudah naik ke tingkat lidik, sebagiannya sudah tutup buku atau tidak berlanjut lagi pengusutuannya. Misalnya kasus dugaan korupsi di perpustakaan daerah. Tim penyidik beralasan untuk pengusutan kasus ini, tim kekurangan bukti dan tidak menemukan tidak pidana.
\"Jadi penyelesaiannya kasus ini ditutup,\" ujar Kasidik Kejati, Zulkifli SH, kepada BE.
Sayang Zulkifli enggan merincikan beberapa kasus yang sudah ditutup tersebut. Dia hanya menerangkan, kasus tersebut ditutup karena alasan tidak terpenuhinya alat bukti untuk mencari tersangka. Begitu juga dengan kasus-kasus baru yang ada sedang dilidik, pria berdarah Padang ini cukup rapat mengunci bibirnya. (609)
Kasus di Pidsus Kejati
Kasus Status Ket
1. Alkes Benteng Tahun 2012 Lid Kerugian Rp 11 miliar
2. HPN Lid Biro Umum
3. Honor Siluman Kemenag Lid Baru
4. Pengadaan Lahan MAN 2 Lid Kerugian Rp 7 miliar
5. Pemeliharaan Jalan Lebong Lid Tahun 2013, Kerugian Rp 10 miliar
6. Pengadaan Lahan Pabrik Semen Seluma Dik Tunggu Audit BPKP
7. Alkes RSMY Dik Alkes RSMY Dibagi menjadi 3 Paket (Pengusutan).
8. PDAM Dik Tunggu Audit BPKP
9. Multiyears Kab. Seluma Dik Pembangunan Jalan
10. Pembangunan KMK BPD Dik TA. 1997 - 1998
11. Anggota DPRD Prov Dik TA. 2007