Diamankan Polsek PUT, Nekat Gelapkan Rp 4 Juta

Senin 21-07-2014,14:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUT,BE-Tomi Putra (27) bin Arohimin, warga asal Desa Penanjung Panjang Kecamtan Tebat Kerai Kabupaten Kepayang, berprofesi sebagai pemain salah satu organ di Curup Rejang Lebong,  terpaksa  diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding.  Pasalnya pemain organ tersebut menggelapkan dana organ sebesar Rp 4 juta   milik Mardi (60) warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang . Data di himpun BE, menyebutkan bahwa pada saat Tomi, berpropesi sebagai pemain organ di Desa Simpang Beliti, Kecamatan  Binduriang oleh Mardi untuk mengisi pemain organnya yang sedang cuti dan pelaku menyanggupi permintaan korban.  Perjanjian pelaku siap ikut bermain sebagai pemain  organ tunggal dengan upah Rp 4 Juta. Setelah ditunggu-tunggu oleh Mardi, sipemilik organ tersebut ternyata pelaku tidak pernah datang ke organ tersebut dan selalu mengindar. Hingga habis masa job organ tunggal tersebut pelaku tidak pernah datang . Setelah satu tahun pelaku juga tidak mengembalikan uang untuk main organ tunggal tersebut ke pihak organ tunggal . kesal dengan aksi Tomi yang tidak ada kejelasanya pihak organ tunggal melaporkan hal penggelapan uang sebesar Rp 4 juta   tersebut ke pihak berwajib Polsek PUT . Kapolsek PUT Iptu Miza Yanti Karleni di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa membenarkan adanya warga Penajung Panjang Kecamtan Tebat Karai Kabupaten Kepayang diamankan di Mapolsek PUT, pasalnya pria  berprofesi sebagai pemain organ tunggal tersebut sudah mengelapkan uang sebesar Rp 4 juta  milik Mardi, warga Simpang Belit Kecamatan Binduriang dan pelaku masih kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ungkap Miza Y.K .(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait