KEPAHIANG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang berencana tidak akan memperpanjang izin Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Negeri Kelobak yang berlokasi di samping kantor bupati. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan melalui anggota DPRD. \"Dalam Raperda kita, tidak boleh lagi SPP dibangun. Ini nantinya akan dibuat langsung oleh Bappeda. Jika pihak SPP tetap melakukan pembangunan, maka kita akan berikan peringatkan tegas,\" ujar Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader saat jumpa pers di Kepahiang, kemarin (19/7). Dikatakannya, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) juga diminta untuk menutup aktivitas di sekolah SPP Kelobak ini. Salah satu alasanya karena masa izin sekolah tersebut sudah habis dan belum dilakukan perpanjangan oleh pihak Dikpora Kepahiang. \"Para guru di SPP tersebut juga tidak ada yang bersertifikat pendidik dalam hal ini sertifikasi. Juga sama sekali tidak ada dana BOS di sekolah tersebut,\" tegasnya. Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SPPN Kelobak Ir Romlan A Ghani MSi mengatakan, kendali SMK SPPN Kelobak dan sekolah lainnya di Kepahiang mulai tingkat dasar hingga menengah berada di tangan Pemkab dalam hal bupati. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. \"Dalam aturan tersebut bupati atau walikota bertanggung jawab terhadap pendidikan tingkat menengah, bukan gubernur,\" katanya. Terpisah, Kadis Dikpora Kepahiang Mansori SH MH melalui Kabid Dikmen Riswo SPd mengatakan, jika soal rencana penutupan sekolah SPPN Kelobak ini pihaknya akan segera memberikan surat kepada pihak SPP. \"Dalam waktu dekat ini sesuai dengan instruksi bupati kami akan layangkan surat kepada pihak SPP. Karena dalam waktu dekat ini juga izin sekolah tersebut sudah habis,\" jelas Riswo. (505)
Bando Tutup SPP Kelobak
Senin 21-07-2014,09:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :