BENGKULU, BE - Pasca divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, mantan Kadishub Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto, akhirnya bebas. Pasalnya, usia tahanan Eko sudah cukup. Pun demikian, Eko belum bisa bernafas lega. Polres Bengkulu kembali membidik dugaan gratifikasi pada kasus penipuan dilakukan pria asal Palembang tersebut saat menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. \"Saat ini kita masih melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) untuk melihat apakah terindikasi gratifikasi atau tidak,\" ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Ditambahkan Kapolres, kemungkinan usai lebaran kasus tersebut baru naik ke tahap penyelidikan. Pasalnya, kalau melihat dari hasil fakta persidangan dugaan adanya gratifikasi tersebut sangat kuat. Karena, sebagai penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menerima uang dalam bentuk apapun. \"Unsur gratifikasinya kita lihat dulu, bagaiamana memberinya, karena apa memberinya. Sementara kan dugaan mengarah ke gratifikasi itu kuat,\" sampainya. Usai lebaran pula, kata Kapolres, Polres Bengkulu berencana akan kembali melakukan pemangilan terhadap mantan Kadis ini. Begitu juga dengan korbannya, Haryadi, juga akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Polres. \"Sementara biar saja lebaran dulu di rumah dulu. Nanti pasti kita periksa,\" tegas Kapolres. Sekedar mengingatkan, mantan Kadishub ini telah dipenjara 3,5 bulan akibat divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Haryadi. Dimana, Eko menjanjikan proyek kepada Haryadi dan meminta Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang pada tahun 2011 lalu. Namun, ternyata proyek tersebut tidak diberikan olehnya. (609)
Mantan Kadishub Bebas, Dugaan Gratifikasi Dibidik
Minggu 20-07-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,12:04 WIB
Ketika Listrik Padam, Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,14:06 WIB
Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi Bermodus Peta Digital
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Terkini
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:58 WIB
Latsar CPNS Bengkulu Dimulai, Integritas Ditekankan Sejak Awal Pengabdian
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Senin 22-06-2026,16:55 WIB