BENGKULU, BE - Pasca divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, mantan Kadishub Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto, akhirnya bebas. Pasalnya, usia tahanan Eko sudah cukup. Pun demikian, Eko belum bisa bernafas lega. Polres Bengkulu kembali membidik dugaan gratifikasi pada kasus penipuan dilakukan pria asal Palembang tersebut saat menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. \"Saat ini kita masih melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) untuk melihat apakah terindikasi gratifikasi atau tidak,\" ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Ditambahkan Kapolres, kemungkinan usai lebaran kasus tersebut baru naik ke tahap penyelidikan. Pasalnya, kalau melihat dari hasil fakta persidangan dugaan adanya gratifikasi tersebut sangat kuat. Karena, sebagai penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menerima uang dalam bentuk apapun. \"Unsur gratifikasinya kita lihat dulu, bagaiamana memberinya, karena apa memberinya. Sementara kan dugaan mengarah ke gratifikasi itu kuat,\" sampainya. Usai lebaran pula, kata Kapolres, Polres Bengkulu berencana akan kembali melakukan pemangilan terhadap mantan Kadis ini. Begitu juga dengan korbannya, Haryadi, juga akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Polres. \"Sementara biar saja lebaran dulu di rumah dulu. Nanti pasti kita periksa,\" tegas Kapolres. Sekedar mengingatkan, mantan Kadishub ini telah dipenjara 3,5 bulan akibat divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Haryadi. Dimana, Eko menjanjikan proyek kepada Haryadi dan meminta Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang pada tahun 2011 lalu. Namun, ternyata proyek tersebut tidak diberikan olehnya. (609)
Mantan Kadishub Bebas, Dugaan Gratifikasi Dibidik
Minggu 20-07-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB