BENGKULU, BE - Pasca divonis 3,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, mantan Kadishub Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto, akhirnya bebas. Pasalnya, usia tahanan Eko sudah cukup. Pun demikian, Eko belum bisa bernafas lega. Polres Bengkulu kembali membidik dugaan gratifikasi pada kasus penipuan dilakukan pria asal Palembang tersebut saat menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. \"Saat ini kita masih melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) untuk melihat apakah terindikasi gratifikasi atau tidak,\" ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Ditambahkan Kapolres, kemungkinan usai lebaran kasus tersebut baru naik ke tahap penyelidikan. Pasalnya, kalau melihat dari hasil fakta persidangan dugaan adanya gratifikasi tersebut sangat kuat. Karena, sebagai penyelenggara negara tidak diperkenankan untuk menerima uang dalam bentuk apapun. \"Unsur gratifikasinya kita lihat dulu, bagaiamana memberinya, karena apa memberinya. Sementara kan dugaan mengarah ke gratifikasi itu kuat,\" sampainya. Usai lebaran pula, kata Kapolres, Polres Bengkulu berencana akan kembali melakukan pemangilan terhadap mantan Kadis ini. Begitu juga dengan korbannya, Haryadi, juga akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Polres. \"Sementara biar saja lebaran dulu di rumah dulu. Nanti pasti kita periksa,\" tegas Kapolres. Sekedar mengingatkan, mantan Kadishub ini telah dipenjara 3,5 bulan akibat divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Haryadi. Dimana, Eko menjanjikan proyek kepada Haryadi dan meminta Haryadi untuk menyerahkan sejumlah uang pada tahun 2011 lalu. Namun, ternyata proyek tersebut tidak diberikan olehnya. (609)
Mantan Kadishub Bebas, Dugaan Gratifikasi Dibidik
Minggu 20-07-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB